Mendagri: Jadwal Baru Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19
Mantan Kapolri itu mengungkapkan, DPR, KPU, Bawaslu serta DKPP memahami kondisi saat ini yang tak memungkinkan melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Karena bisa saja bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang jaga jarak dan pembatasan lainnya.
Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan terus melihat perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia. Karena kondisi tersebut akan menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Menurutnya, pihaknya saat ini fokus menuntaskan masalah penanganan Covid 19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi terpenting.
"Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Mantan Kapolri itu mengungkapkan, DPR, KPU, Bawaslu serta DKPP memahami kondisi saat ini yang tak memungkinkan melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Karena bisa saja bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang jaga jarak dan pembatasan lainnya.
"Segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," jelasnya.
Dia menegaskan, jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan 270 daerah peserta Pilkada 2020.
"Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumberdaya nasional, termasuk seluruh Pemda, seperti Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid-19 demi keselamatan rakyat. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPP Nilai Penundaan Pilkada Serentak 2020 Rasional dan Realistis
Jokowi Diminta Transparan Susun Perppu Penundaan Pilkada 2020
Fokus Penanganan Covid-19, Gerindra Tidak Masalah Pilkada 2020 Ditunda
Bawaslu Tetap Review Pencalonan Perseorangan Meski Pilkada 2020 Ditunda
PKS Dukung Pilkada 2020 Ditunda Demi Keselamatan Rakyat Saat Pandemi Corona
Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19, PDIP Tak Pandang Kerugian