Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Selesaikan Aduan Pelayanan Publik
Hal ini sesuai UU Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ tertanggal 18 Maret 2021, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," ujar Tito dalam surat edaran tersebut, dikutip dari siaran pers, Selasa (23/3).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
Dia mengingatkan bahwa penyelenggara publik termasuk pemerintah daerah (pemda) wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan. Hal ini sesuai UU Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
Untuk itu, dia meminta pengelola pelayanan publik segera mengimplementasikan aturan tersebut. Tito mengatakan pengelola pelayanan publik dapat merespons atau menanggapi aduan melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
"Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)," jelas Tito sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Tito menargetkan aduan pelayanan publik rampung paling lambat 30 Maret 2021.
"Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik," tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.
Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian serta perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi.
Selain itu, Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri Minta BPSDM Koordinasi dengan Kepala Daerah Terkait Masalah Pandemi Covid-19
Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Berjenjang Penanganan Covid-19
Golkar Ingatkan Jokowi: PJ Kepala Daerah Sebaiknya Orang Non Partisan
PKS Nilai Penunjukkan PJ Kepala Daerah Membuat Kekuasaan Makin Terpusat
Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah
PKB Soal Penjabat: Mendagri Jangan Peralat Regulasi Demi Insentif Politik