Mendagri Sebut SP4N LAPOR! Dibutuhkan untuk Jamin Pengaduan Rakyat Ditangani
Tito mengungkapkan, SP4N-LAPOR! dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI meneken Nota Kesepahaman Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! untuk periode 2021-2026.
Penandatanganan dan penyampaian komitmen dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Kamis (9/9).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Apa itu Ketupat Kandangan? Ketupat Kandangan, Perpaduan Lezatnya Ikan Gabus Asap dan Ketupat Khas Kalsel yang Menggoyang Lidah Hidangan ini sudah ada sejak abad ke-18 ketika itu masyarakat sekitar banyak memanfaatkan hasil tangkapan ikan gabus yang melimpah di sungai.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Tito mengungkapkan, SP4N-LAPOR! dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial. Keberadaan SP4N-LAPOR! juga merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang. Tujuannya menjamin hak masyarakat agar pengaduannya dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
"SP4N LAPOR juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada instansi yang memang berkompeten dan berwenang," katanya.
Tito mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kritik yang membangun itu sangat penting dan mesti dijawab dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, kata Tito, pemerintah pusat maupun daerah wajib mengelola pengaduan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian, diperlukan sebuah sistem pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.
"Keberadaan SP4N-LAPOR! sebagai sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah memang sangat dibutuhkan, karena pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial,” ujarnya.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Pada periode 2021-2026, MoU juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo.
Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri diharapkan berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.
"Sinergitas seluruh pihak menjadi kata kunci, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten dan kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-LAPOR! ini," pungkas Tito.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Mendagri Sebut Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan Masyarakat oleh Pemda Meningkat
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum
Mendagri: Jangan Terlena dengan Penurunan Kasus, Kita Berhadapan dengan Varian Delta
Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbarui Data Covid-19
Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbarui Input Data Covid-19