Mendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal 2022, Makan Minum Dibungkus & Tamu Dibatasi
SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022. Dilarang menyediakan makan-minum di tempat hingga jumlah tamu dibatasi.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Kapan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pesan pentingnya pemantauan inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Apa yang Kemendagri harapkan dari Pemda dalam gerakan menanam ini? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan. Dia mengatakan, beberapa daerah sudah melakukan penanaman, tapi hasilnya belum signifikan lantaran kurang terencana dengan baik.
-
Apa yang menjadi fokus utama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
Berikut lengkapnya:
1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
2. SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.
4. Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Baca juga:
Cara Membuat Kartu Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Bisa Lewat Ponsel
Sambut Idulfitri, Pemprov DKI Gelar Kreasi Beduk di Jakarta International Stadium
Anies Baswedan Bakal Salat Idulfitri di Jakarta International Stadium
KPK: Salahgunakan Fasilitas Negara untuk Pribadi saat Idulfitri Berisiko Pidana
Manfaatkan Dapur Sekolah, Siswa di Bandung Gotong Royong Sedekah Makanan saat Ramadan
14,9 Juta Pemudik Siap Melintas, Begini Gambaran Prediksi Puncak Mudik di Jawa Barat