Mendikbud Jamin Tak Akan Potong Subsidi PTN Beralih ke Badan Hukum
Peralihan ke PTN BH menimbulkan konsekuensi keindependenan suatu PTN. Di mana mereka bebas mengatur keuangan dan menjalani kerjasama dengan pihak luar.
Dalam paket kedua kebijakan Merdeka Belajar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan akan mempermudah peralihan status Perguruan Tinggi Negeri atau PTN menjadi berbadan hukum atau PTN BH.
Peralihan ke PTN BH menimbulkan konsekuensi keindependenan suatu PTN. Di mana mereka bebas mengatur keuangan dan menjalani kerjasama dengan pihak luar.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Makam Ledek berada? Di Kota Salatiga, Jawa Tengah, terdapat sebuah makam kuno yang letaknya cukup tersembunyi.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya. Karena banyaknya barang kuburan di sekitar pasangan ini, para arkeolog menyimpulkan bahwa dia mungkin seorang dukun yang meninggal sekitar 9.000 tahun yang lalu, pada periode Mesolitikum.
Beberapa pihak mengkhawatirkan perubahan status PTN akan membuat pihak kampus berlaku seenaknya untuk menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa. Mendikbud menampik hal ini, menurut dia pihaknya tidak akan memotong subsidi bagi PTN yang sudah beralih status ke BH.
"Kalau bisa menjadi PTN BH jelas tidak ada penurunan subsidi dari pemerintah. Saya denger clear menyebut itu. Itu biar gak ada pressure (kampus) mengambil (dana) dari mahasiswa," kata Mendikbud dalam acara bincang-bincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut dia, PTN yang berganti status menjadi berbadan hukum, maka mereka memiliki keuntungan bisa menjalani kontrak dengan pihak ketiga. Jadi kampus tidak hanya mengandalkan pemasukan dari subsidi pemerintah dan mahasiswanya saja.
"Sekarang Satker (status Satuan Kerja), BLU (status Badan Layanan Umum) nggak bisa mereka. Sangat rumit seolah kaya kementerian mereka," jelas dia.
Dengan beralih ke BH, jelas Nadiem PTN bahkan bisa menjalani kerjasama dengan perusahaan swasta. "Tapi dengan PTN BH hampir seperti swasta. Dia bisa bekerja sama dengan perusahaan yang bisa menambahkan income-nya," papar dia.
Sebelumnya, salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.
"Karena tuntutan masa kini adalah bisa bergerak dengan cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin PTN bisa mencapai status PTN-BH agar semua bisa compet (competition) di panggung dunia," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Pasalnya, lanjut mantan bos Gojek itu, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya.
"Berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah tapi mendapatkan berbagai hak seperti swasta," jelasnya.
Nadiem menjelaskan beberapa keunggulan yang didapatkan PTN-BH dibandingkan PTN dengan status lain. Berbeda dengan PTN dengan status Satker, PTN-BH bisa leluasa bermitra dengan industri, termasuk melakukan proyek komersial.
Dari segi pengaturan keuangan, PTN dengan status Satker juga memiliki pengaturan keuangan yang begitu detail. Dan tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.
"Sulit untuk (PTN) Satker untuk meng-hire dosen non-PNS, BLU (dan) Satker tidak diberikan kepemilikan terhadap aset sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contoh untuk mengambil peminjaman, ketiga keluasan mengembangkan akademik nonakademik," ujarnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Polemik Naiknya Gaji Guru Honorer
Gaji Berpotensi Naik, Pemerintah Diingatkan Hati-Hati Ada Guru Honorer Bodong
Cerita Nadiem Makarim: Ada Kepala Sekolah Gadai Motor Untuk Bayar Operasional
Terungkap Kekayaan Erick Thohir dan Nadiem Makarim Capai Triliunan, Ini Detailnya
Tak Wajibkan Konsep Kampus Merdeka, Kemendikbud Serahkan ke Pihak Universitas
Kemendikbud Sosialisasikan Lima Peraturan soal Program Kampus Merdeka
Dana BOS Kini Ditransfer ke Sekolah dan 50 Persen Bisa untuk Gaji Guru Honorer