Mendikbud-Ristek Sebut Wacana Revisi Statuta UI Sudah Diusulkan Sejak 2019
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, menurut dia, statuta UI tersebut saat ini sudah berlaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ikut menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Menurutnya aturan itu telah diusulkan perubahannya sejak 2019 silam.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem dalam keterangan tulis, dikutip pada Senin (26/7).
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.
-
Apa yang dipelajari Nisrina Nadhifah di Universitas Terbuka? Beberapa tahun yang lalu, Ninies menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Terbuka.
-
Bagaimana Asri Welas menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia? Menurut Asri, setelah menyelesaikan gelar Sarjana (S1) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan dengan mengambil jurusan psikologi di institusi yang sama.
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, menurut dia, statuta tersebut saat ini sudah berlaku. Namun dia mengaku siap menampung masukan akan perubahan dari aturan tersebut.
“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," jelasnya.
Dia mengaku telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam agar bisa menampung berbagai masukan soal aturan itu.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucapnya.
Terakhir, Mantan Bos Gojek Indonesia itu minta supaya civitas UI dapat memberikan masukan secara utuh kepada Kemendikbud-Ristek terkait masalah tersebut.
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Nadiem.
Statuta UI
Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.
PP 75 Tahun 2021 itu sudah resmi diundangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
"Iya, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memang sudah diundangkan," ujar Tubagus dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Berikut PP Nomor 58 Tahun 2013 Pasal 35 soal pelarangan rangkap jabatan berbunyi rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Diubah dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 yang berbunyi, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Ari Kuncoro Mundur, Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan Harus Dicabut
PKS Sebut Tak Cukup Ari Kuncoro Mundur, Aturan Bolehkan Rangkap Jabatan Perlu Diubah
VIDEO: Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Diperbolehkan Jabat Komisaris BUMN
DPR Soal Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan: Kredibilitas Kampus Seakan Dirusak
Buntut Heboh Rektor UI, Muncul Lagi Video Lama Jokowi Larang Rangkap Jabatan