Mendikbud: Syarat Penerima BSU Kemendikbud Harus Terdaftar di Dapodik dan PDDikti
Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, mereka mesti mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi wajib mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menyebut, salah satu syarat agar calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus terlebih dulu mendaftarkan datanya ke pangkalan data yang telah disediakan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, mereka mesti mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi wajib mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
"Kita memastikan calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PDDikti, itu dulu. Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan semuanya itu berbasis data dan online," kata Nadiem dalam siaran melalui kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI), Selasa (17/11).
Menurut Nadiem, kemudian pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan data Kemendikbud data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS, Bansos Prakerja dan lainnya ya," ucap Nadiem.
Hal itu supaya pemberian bantuan bisa tepat sasaran. Nadiem juga mengatakan bahwa pemberian BSU bertujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa pandemi Covid-19.
"Pemberian bantuan ini kan tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan kita ya karena terdampak Corona ini," ujarnya.
Pencairan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.
"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan batuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik termasuk dosen serta guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menegaskan bahwa bantuan ini dapat diterima bagi guru baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta.
"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.
Nadiem menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.
"Ini adalah untuk total sasaran sebesar dua juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua orang," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com