Mendorong Pembentukan Panja Pengawasan Netralitas TNI-Polri jelang Pemilu 2024
Netralitas Polri terus diragukan berbagai pihak jelang Pemilu 2024. Wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan netralitas TNI-Polri pun digulirkan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, pembentukan Panja netralitas Polri sangat relevan dibentuk
Mendorong Pembentukan Panja Pengawasan Netralitas TNI-Polri jelang Pemilu 2024
Netralitas Polri terus diragukan berbagai pihak jelang Pemilu 2024. Wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan netralitas TNI-Polri pun digulirkan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, pembentukan Panja netralitas Polri sangat relevan dibentuk.
Menurut Ray, Panja ini dibentuk sebagai sebuah alarm pengingat bagi TNI-Polri.
Bahkan bukan hanya Panja TNI-Polri, tapi Panitia Khusus (Pansus) Netralitas Aparat Penegak Hukum, Penjabat Kepala Daerah, ASN, BIN, Kepala Desa serta perangkatnya.
“Penyelenggara Negara yang lebih luas jangkauannya karena lintas Komisi dan menyasar banyak institusi negara," ungkap Ray saat dihubungi, Selasa (21/11).
"Karena itu lebih tepat jika dibentuk Pansus Netralitas APH, ASN, Pj Kepala Daerah dalam Pemilu 2024 yang bisa dibahas bersama dari perwakilan berbagai Komisi terkait," jelas Ray.
Ray menilai, untuk di awal pembentukan Panja Netralitas TNI - Polri juga tidak masalah. Karena TNI-Polri jadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang diduga ikut mengintervensi Paslon, memasang spanduk peserta Pemilu, dan sebagainya.
"Pembentukan Panja tersebut sangat relevan jika melihat Bawaslu yang tidak ada taringnya. Banyak pengaduan pelanggaran Pemilu tapi tidak ada penindakan,” kata Ray
“Bawaslu sekarang kerjanya hanya jalan-jalan ke luar negeri saja, tidak bisa diharapkan untuk menjadi pengawas penyelenggaraan Pemilu," ujar Ray.
Panja Netralitas TNI-Polri juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan alias Nico Siahaan.
Nico menyatakan, pembentukan Panja Netralitas TNI oleh Komisi I DPR bertujuan mengingatkan TNI untuk konsisten bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, adanya indikasi ketidaknetralan dari aparat negara menjadi dasar dari munculnya ide pembentukan Panja Netralitas TNI, guna memastikan netralitas institusi TNI.
"Tak ada 'asap' kalau tak ada 'api', jadi kita melihat ada indikasi ketidaknetralan aparat negara seperti pencopotan baliho. Memang itu bukan dilakukan anggota TNI, maka kami ingin mengingatkan TNI agar konsisten menjaga netralitasnya, melalui Panja ini," ujar Nico.
Nico melanjutkan, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Panja Utut Adianto, Panja Netralitas TNI ingin memastikan agar TNI berani menolak segala hal yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
"Dan ketegasannya itu juga ingin kami pastikan, seperti apa bentuknya. Pada intinya, DPR ingin mengawasi agar netralitas TNI tetap terjaga, nanti kita akan gelar rapat-rapat berdasarkan temuan lapangan," tambah Nico.
Seperti diketahui, Komisi I DPR sudah membentuk Panja Netralitas TNI menjelang kontestasi Pemilu 2024.
Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Sebelumnya Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga telah mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan netralitas Polri pada perhelatan Pemilu 2024.
Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.
"Itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).
Massifnya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 dinilai menciderai demokrasi kita yang sudah mapan.
Terbaru, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, dan pada bagian punggung tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan ‘Desa Bersatu untuk Indonesia Maju’.
Kegiatan Silatnas Desa 2023 tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 yang menyebutkan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.