Menengok Aktivitas di Rumah Firli Bahuri Usai jadi Tersangka Pemerasan, Dijaga Ketat Brimob
Penjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.
Penjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah
Menengok Aktivitas di Rumah Firli Bahuri Usai jadi Tersangka Pemerasan, Dijaga Ketat Brimob
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Vila Galaxy, Cluster A1-A2, RW 19, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dijaga ketat usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu anggota Brimob berpakaian lengkap berjaga-jaga di depan pintu masuk klaster. Selain itu, terlihat juga empat petugas keamanan setempat yang juga berjaga di depan gerbang.
- Deretan Senjata yang Disita Polisi dari Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
- 80 Kuis Kata dengan Jawaban Menjebak, Dijamin Bikin Ngakak
- Desa Terkaya di Karanganyar dan Aktivitas Sebagai Petani, Begini Potret Rumah Mewahnya Bikin Melongo
- Pascagempa Donggala, 900 Warga Tinggalkan Rumah Pilih Mengungsi Ditenda
Namun demikian, penjagaan kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah pada Kamis (26/10) lalu. Saat itu, puluhan personel polisi dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berjaga di sekitar rumah Firli Bahuri.
Budi Soleh, warga setempat mengatakan belum ada iring-iringan polisi ke rumah Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Sampai sekarang masih landai aja, belum ada (iring-iringan polisi)," katanya, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.