Mengadu ke Fadli Zon, Buni Yani keluhkan riset doktoralnya terhenti
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengadukan kejanggalan proses hukum kasusnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon siang ini. Saat bertemu Fadli, Buni Yani juga mengeluh seluruh pekerjaan seperti riset dan kegiatan akademik lainnya terhenti.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengadukan kejanggalan proses hukum kasusnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon siang ini. Saat bertemu Fadli, Buni Yani juga mengeluh seluruh pekerjaan seperti riset dan kegiatan akademik lainnya terhenti karena harus mengikuti proses hukum atas kasusnya.
"Ini sudah lebih dari setahun kasus saya sangat membebani. Enggak bisa apa-apa, riset doktoral saya harus berhenti. Padahal saya lagi riset. Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset-riset," kata Buni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
"Saya menulis buku, artikel dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," sambungnya.
Buni menyayangkan, kasusnya dikait-kaitkan dengan kepentingan politik. Dia membantah tuduhan telah melakukan ujaran kebencian terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membicarakan surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
"Saya dikait-kaitkan dengan politik. Saya sudah bicara sejak awal bahwa ketika orang menuduh saya melakukan hate speech berdasarkan pasal 28 ayat 2 saya bilang enggak mungkin," tegasnya.
Dia menegaskan tidak mungkin menyebarkan ujaran kebencian terkait Ahok. Buni bercerita, dirinya terlahir dari keluarga dan lingkungan yang sangat plural.
"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek saya haji, saya punya saudara, menikah sama orang Hindu di Lombok. Pindah ke agama Hindu. Sepupu ibu saya menikah sama orang Manado, kemudian pindah ke agama Kristen. Tapi kalau ada acara besar semua datang ke rumah. Kita sangat plural," tegas dia.
Tak hanya di lingkungan keluarga, Buni mengaku menjadi minoritas saat kuliah S1 di Bali, S2 di Amerika Serikat hingga melakukan penelitian di Belanda dan Filipina.
"Lalu saya kuliah ke Bali S1 di sana, masuk sastra inggris 5,5 tahun saya jadi minoritas di sana. Terus saya dapat beasiswa ke Amerika, juga yang kasih beasiswa orang agama lain. Saya jadi minoritas di sana. Lalu dapat penelitian PhD di Belanda, saya jadi minoritas lagi di sana. Penelitian 4 bulan di Manila untuk penelitian saya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melakukan ujaran kebencian terkait isu SARA dan Ahok. Tuduhan dan dakwaan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya lalu keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," klaim Buni Yani.
Soal pemotongan video pidato Ahok, Buni Yani menyebut dirinya hanya mengunggah video dari akun media NKRI di akun facebook. Dia berujar tidak mentranskrip isi pidato Ahok dan hanya mengajak netizen berdiskusi mengenai isi video tersebut lewat akun facebook pribadinya.
Atas dasar itu, Buni menganggap tak ada unsur pidana terkait tindakannya tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari ahli bahasa dan ahli hukum bahwa tidak ada ujaran kebencian atas tulisannya mengenai video pidato Ahok di akun facebooknya.
"Saya sudah biasa menulis. Ini enggak ada kaitannya dengan hukum pidana bahwa orang mengutip lalu ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa. Tidak bisa dibawa ke pidana. Ahli bahasa lebih pinter dari saya mengatakan tidak bisa dibawa ke pidana," tambahnya.
Baca juga:
Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik
Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok
Jaksa Agung sebut tuntutan Buni Yani sama dengan Ahok agar seimbang
Pelapor Buni Yani nilai tuntutan dua tahun bui terlalu rendah
Kesal, Buni Yani sebut jaksa yang tuntut dirinya dua tahun 'stupid'
Buni Yani dituntut dua tahun penjara
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Apa yang ditemukan di permukiman prasejarah Dikili Tash, Yunani? Sampel anggur tertua yang tercatat di Eropa berhasil ditemukan para arkeolog di permukiman prasejarah Dikili Tash, Yunani Utara.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kapan Fathul Wahid menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri? Pada periode 2006 hingga 2010, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri, pada periode 2014-2016, ia menjabat sebagai Chief Academic Officer, dan pada tahun 2016-18, ia menjabat sebagai Chief Information Officer.