Mengaku Anggota Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp400 Juta
Aparat Ditreskrimum Polda Bali menangkap warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) karena melakukan pemerasan kepada Nikolay Romanov (43) asal Negara Uzbekistan. Pelaku mengancam dengan mengaku sebagai anggota Interpol.
Aparat Ditreskrimum Polda Bali menangkap warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) karena melakukan pemerasan kepada Nikolay Romanov (43) asal Negara Uzbekistan. Pelaku mengancam dengan mengaku sebagai anggota Interpol.
"Adapun tindak pidana yang dilakukan mengancam dan (korban) menyerahkan 21 unit motor dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Pelaku meminta uang dan mengancam usaha korban," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo, di Mapolda Bali, Selasa (6/7).
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Di mana Ria Ricis melapor ke polisi? Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Kenapa gudang amunisi TNI dianggap rahasia? Sehingga, tidak bisa sembarang orang bisa mengetahui terkait gudang amunisi tersebut.“Kan orang juga nggak tahu di situ ada gedung munisi. Nggak tahu (orang), karena gudang munisi kan sifatnya rahasia tertutup dia,” ujarnya.
Korban Nikolay Romanov merupakan seorang bos rental mobil dan motor di Bali. Kerugian sebanyak 21 unit motor dan uang tunai Rp400 juta.
Rahardjo mengatakan, polisi sedang memburu dua orang warga Rusia lainnya yang merupakan teman pelaku untuk menuntaskan kasus ini. Mereka adalah Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
"Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan," imbuhnya.
Peristiwa ini berawal pada Rabu 17 Februari lalu ketika pelaku mendatangi rental motor dan mobil korban di Kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, saat mendatangi rental korban, Evgenii mengaku sebagai anggota interpol dan mengatakan bahwa bisnis korban adalah ilegal. Lalu pelaku memeras korban dan meminta menyerahkan 21 unit motornya agar masalah tidak disampaikan kepada aparat keamanan Indonesia.
Selain itu, pelaku juga mengirimi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi dan menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan maka korban akan dilaporkan ke kepolisian dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku pada Sabtu (22/5) hingga Kamis (3/6) kembali menghubungi korban dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta dan 1 unit motor Yamaha N-Max sebagai uang keamanan. Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam hukuman penjara.
Selain itu, pelaku mengatakan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
"Karena, ketakutan korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer," jelas Rahardjo.
Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali dan pada Kamis (1/7), polisi berhasil mengamankan pelaku di parkiran supermarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti prosedur yang ditentukan. Sehingga, dia melapor dan kami tindak lanjuti," ujar Kombes Rahardjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Baca juga:
Dituduh Memeras THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polisi
Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus
Pria Ini Peras & Ancam Sebarkan Video Porno Atasan Gara-Gara Sakit Hati Dipecat Kerja
Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Puluhan Preman Pelabuhan Hingga Terminal Diringkus, Modus Pemerasan dengan Karcis
Heboh Video Call Sex Sejumlah Tokoh di Jatim, Pelaku Memeras Korban Jutaan Rupiah