Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka
Polisi mengaku penetapan tersangka terhadap jurnalis itu berdasarkan fakta.
Seorang kontributor stasiun televisi BeritaSatu di Ternate, Maluku Utara (Malut), Hijrah Ibrahim, menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota Polres Ternate pada 21 Maret 2015. Tetapi anehnya, dia malah dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Malut.
Hijrah Ibrahim mengatakan, pada 21 Maret lalu ketika meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko mebel di Kelurahan Gamalama, Ternate, dia tiba-tiba dipukuli sejumlah anggota polisi. Sebabnya adalah secara tidak sengaja tangannya mengenai wajah seorang oknum anggota polisi ketika berdesak-desakan. Hijrah menolak alasan pemicu penetapan status tersangka kepadanya karena tangannya tanpa sengaja mengenai wajah seorang anggota polisi.
"Saya heran. Kok saya yang melapor ke Polda dianiaya oleh sejumlah oknum polisi tanggal 21 Maret lalu, tiba-tiba saat ini saya justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Hijrah di Polda Malut, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).
Oleh karena itu, Hijrah bersama puluhan wartawan di Ternate mendatangi Polda Malut menanyakan alasan polisi menetapkan Hijrah sebagai tersangka. Padahal fakta sebenarnya adalah dia menjadi korban penganiayaan, dan itu sudah dilaporkan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto, dalam pertemuan dengan puluhan wartawan yang mendatangi Polda Malut mengatakan, laporan Hijrah Ibrahim di Polda terkait kasusnya sedang diproses. Dia mengatakan, polisi melakukan penganiayaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lanjut Dian, dalam proses pemeriksaan ada fakta-fakta lain menjadikan dasar penyidik Polda Malut menetapkan Hijrah Ibrahim sebagai tersangka. Menurut dia, proses itu juga sudah melewati ketentuan berlaku.
"Kasus tersebut, baik oknum polisi yang ditetapkan tersangka maupun kontributor juga ditetapkan tersangka, akan terus diproses lebih lanjut, karena dalam hukum tidak mengenal apakah polisi atau siapapun," kata Dian.
Dian berjanji, jika dalam proses ternyata tidak cukup bukti buat melanjutkan kasus Hijrah, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).