Mengaku jadi korban fitnah, Evi mengamuk di Mapolda Riau
Suasana di halaman Polda Riau berubah menjadi ramai ketika Evi Sitinjak (49), mengamuk di depan ruang pelaporan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (1/11). Wanita paruh baya itu berteriak sambil keluar dari ruang gelar perkara Ditreskrimum dan mengucapkan dirinya menjadi korban fitnah.
Suasana di halaman Polda Riau berubah menjadi ramai ketika Evi Sitinjak (49), mengamuk di depan ruang pelaporan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (1/11). Wanita paruh baya itu berteriak sambil keluar dari ruang gelar perkara Ditreskrimum dan mengucapkan dirinya menjadi korban fitnah.
Bahkan, sekelompok mahasiswa yang menggelar demonstran di luar pagar Mapolda Riau membubarkan diri saat melihat Evi berteriak histeris. Sejumlah personel kepolisian pun berupaya menenangkan.
Usut punya usut, ternyata Evi sedang bermasalah hukum dengan pendeta dan sejumlah pengurus gereja Advent yang berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Sebab Evi yang membuat laporan polisi karena dilarang beribadah di gereja. Dia yang diajak ke ruang gelar perkara sendirian, tanpa didampingi orang lain. Dia merasa takut dengan prosedur kepolisian tersebut.
"Saya tak terima dan tak mau mengikuti gelar perkara itu. Karena saya difitnah oleh mereka (pihak terlapor pengurus gereja)," teriak Evi.
Teriakan Evi semakin membuat polisi ramai berdatangan. Dia pun dibujuk dan diboyong ke dalam ruangan SPKT. Namun beberapa saat di dalam ruang itu, Evi kembali keluar. Dia tidak betah diawasi polisi di dalam ruangan tersebut.
Karena merasa tidak nyaman, Evi pun menemui sejumlah wartawan. Evi mengaku diundang polisi untuk menghadiri gelar perkara atas laporannya, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pendeta dan pengurus gereja tempat dia selama ini beribadat.
Laporan polisi yang dibuat Evi tertuang dalam LP/432/IX/2015/SPKT/RIAU tertanggal 30 September 2015.
Evi melaporkan pendeta dan sejumlah pengurus sebuah gereja itu lantaran merasa dilarang beribadah di tempat itu. Dalam surat yang ditandatangani Sektetaris Gereja tertanggal 7 Desember 2013, berisikan pemberitahuan yang ditembuskan ke berbagai pihak termasuk ke Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Kapolsek Sukajadi.
Sementara itu, salah seorang terlapor pendeta berinisial LFS saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum direspons.