Mengaku jadi korban,Serka Susanto sebut pengadilan militer buruk
Anggota polisi militer itu mengaku hanya dijebak oleh seorang wanita di karaoke. Saat itu dia tengah menyelidik kasus.
Serka Susanto, mengaku menjadi korban Peradilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah. Kini dia mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya. Anggota polisi militer itu mengaku hanya dijebak oleh seorang wanita di karaoke.
Serka Susanto merasa tidak ada kepastian dan kejelasan hukum terhadap kasus yang dituduhkan terhadap dirinya.
Serka Susanto merasa, baik oleh putusan sidang Pengadilan Militer Semarang II-10 serta atasannya di Mabes TNI AD nasibnya digantung. Sebab, sampai saat ini, Serka Susanto secara resmi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemecatan sebagai anggota Pomdam Mabes TNI-AD usai dinyatakan bersalah. Namun dirinya sudah tak digaji. Ini yang membuat Susanto bingung.
Dalam sidang pada 17 September 2013 lalu hakim menjatuhkan hukuman kepada dirinya, selama 10 bulan. Ketiga hakim yang menjatuhkan hukuman itu adalah Ketua Otmil Mayor CHK Hery dengan majelis Otmil Mayor Kholifah dan Mayor CHK Kemis. Namun, rekomendasi pemecatannya sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh pimpinannya.
"Setiap kali saya tanyakan ke pimpinan saya selalu dijawab SK pemecatan kamu belum turun. Terakhir sebulan lalu sebelum ke Papua," ungkap Serka Susanto saat ditemui merdeka.com Kamis (14/8) usai sidang di Pengadilan Militer II-10 Kota Semarang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
"Saya juga sudah coba hubungi Kasie Administrasi menanyakan kenapa gaji saya dihentikan, jawabannya dia tanya pimpinan lebih atas. Ini kan artinya saya dilepas begitu saja tanpa secuil surat yang syah. Padahal ada anggota lainnya di kantor sudah menjalani proses hukum PK sudah 4 tahun seperti rekan saya, masih terima gaji," tegasnya.
Serka Susanto juga mengeluh paska vonis keluarganya diusir dari asrama polisi militer.
Dia menegaskan, meski nantinya upaya hukum PK-nya menang, dirinya tidak ingin kembali ke kesatuannya. Malah berencana untuk mengajukan pensiun saja dari TNI-AD.
"Saya tidak bersedia dinas di militer dan akan membuktikan saya tidak melakukan tindak pidana. Tujuan saya menang saya mau minta pensiun," ucapnya.
Sebagai anggota Pomdam TNI-AD yang sudah makan garam dalam hal penyidikan dan pemeriksaan kasus yang bersinggungan dengan aparat TNI, Serka Susanto menilai peradilan militer di Indonesia masih buruk.
"Saya minta peradilan sesat diungkap, peradilan militer ini buruk, semena-mena. Peradilan militer ini sandiwara dan semena-mena. Padahal sesuai dengan UUD 45, seluruh WNI harus tunduk dengan hukum. Apapun pangkatnya, apapun orangnya dimata hukum. Kalau disuruh berdinas lagi saya tidak bersedia, tidak sesuai dengan apa yang dapat di sekolah yang saya jalani selama ini," pungkasnya.