Mengaku Masih Sakit, Putri Candrawathi Siap Dengar Tuntutan Jaksa
Pengakuan itu disampaikan Putri saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya saat menjalani sidang tuntutan.
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan dan flu menjelang sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu disampaikan Putri saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya saat menjalani sidang tuntutan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
"Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jawab Putri.
Selain Putri, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumui hari ini menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripka RR dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, dengan turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat dan Bripka RR diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(mdk/gil)