Mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas bayar kerugian negara Rp 18,78 M
Untuk kedua kalinya Jero Wacik meminta majelis hakim membuka rekening yang diblokir.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. Tak hanya itu Jero Wacik juga harus membayar kerugian negara Rp 18,79 miliar. Jika tidak bisa membayar, Jero Wacik harus mengganti dengan 4 tahun penjara.
Meski mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas jika majelis hakum menuntutnya harus membayar denda Rp 350 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp 18,79 miliar. "Harta saya kalau di total harta kekayaan saya cuma 14 item. Kalau bener saya harus bayar Rp 18,79 miliar tekor dong tapi hati saya ikhlas," Ungkap Jero Wacik di Ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1) malam.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Joko Seger bertapa di Gua Widodaren? Mengutip visitlumajang.com, Joko Seger dan Roro anteng melakukan sebuah kesalahan yang menyebabkan mereka tidak kunjung dikaruniai anak. Suatu hari Joko Seger seperti mendapat petunjuk bahwa ia dan istrinya harus melangsungkan selamatan Sepasar, selain itu dirinya juga harus bertapa fi Gua Widodaren jika ingin sang istri akan segera hamil. Joko Seger pun menceritakan hal ini kepada Roro Anteng.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Untuk bisa membayar denda dan pengganti kerugian negara, Jero Wacik meminta majelis hakim membuka rekening yang selama ini diblokir. Jero Wacik menuturkan, pembukaan rekening yang diblokir juga untuk keperluan keluarga membeli kebutuhan sehari-hari.
"Untuk itu saya minta kepada Majelis hakim untuk membuka blokir saya untuk bisa membeli kebutuhan dan membayar satu-satu itu semua," ucapnya.
Ini kali kedua Jero Wacik mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membuka rekening yang diblokir. Pada Januari lalu Jero Wacik mengajukan surat berisi permintaan yang sama. Meski hakim sudah setuju, hingga hari ini rekening milik mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini belum juga dibuka.
Untuk diketahui, Jero Wacik terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Atas penyalahgunaan DOM, Jero Wacik dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas penyalahgunaan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," bebernya.
Baca juga:
Bersaksi di sidang, JK ingin hukuman Jero Wacik diringankan
Dengarkan tuntutan jaksa, Jero Wacik berharap dihukum ringan
Terdakwa Jero Wacik kembali jalani sidang tuntutan JPU KPK
KPK tuntut Jero Wacik 9 tahun bui dan denda Rp 350 juta
Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah
Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah