Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan
KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 mencapai 59 kasus. Para pelaku cukup lihai saat menjalankan aksinya.
"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat.
- Kerja Sama Beasiswa, Pemkab Paser Sambangi Poltek Kelautan & Perikanan Sidoarjo
- Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Para pelaku TPPO pada anak sudah seperti sindikat. Agar tak menimbulkan kecurigaan banyak orang, mereka menyamarkan praktiknya dengan pura-pura membuat yayasan.
Kemudian, sindikat ini menyasar kelompok rentan. Seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.
"Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus ke mana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual," kata Ai Maryati Solihah.
Kelompok ini kemudian tergiur dengan iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak. "Mungkin dulu informasi-nya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook," katanya.
KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak. Demikian dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok, kemudian laporan diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Polisi membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook. "Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana mengatakan sindikat ini cukup terorganisir.
Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.