Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Sistem Cakra Presisi diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih efisien dalam mengurus proses pelanggaran lalu lintas.
- Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Ini Kata Dirlantas Polda Metro
- Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
- Awas Penipuan, Polda Metro Hanya Pakai 5 Nomor Ini untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp
- 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Tindak 9.183 Pelanggar Lalu Lintas via ETLE
Mengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem baru untuk memberitahu para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui pesan SMS dan WhatsApp.
Apa Itu Cakra Presisi?
Sistem itu diberi nama Cakra Presisi. Sistem ini akan mengirim keterangan berisi pelanggaran yang dilakukan, waktu, tempat, hingga foto saat kejadian.
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar,” dikutip dari unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Sistem Cakra Presisi diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih efisien dalam mengurus proses pelanggaran lalu lintas. Tujuan system ini agar pemberian sanksi atau tilang dapat dikirim secara transparan.
“Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan yang sama.
Meski sistem baru ini dibuat dengan tujuan efisiensi, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terkait penipuan dan nomor-nomor palsu yang mengaku sebagai pihak kepolisian hingga meminta data pribadi.
Surat tilang asli yang dikirim oleh Ditlantas akan memberi instruksi bagi pelanggar untuk melakukan konfirmasi ke laman https://etle-korlantas.info/id/ dengan memasukan nomor referensi dan plat nomor kendaraan tanpa meminta data pribadi lain.
Ditlantas tidak akan mengirimkan surat tilang dalam bentuk berkas atau lampiran, sehingga masyarakat yang menerima hal serupa atas nama Polda Metro Jaya diharapkan untuk tidak membukanya.