Mengerikannya Rejang Lebong: Kemiskinan, kriminalitas dan korupsi
Masih ingat kasus pemerkosaan Yuyun? Ini juga terjadi di Rejang Lebong.
Masih ingat nestapa Yuyun? Gadis SMP yang harus meregang nyawa setelah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran di tengah hutan. Peristiwa yang terjadi pada 2 April 2016 itu memilukan semua orang. Bahkan sempat ada gerakan nyalakan lilin untuk mengenang Yuyun di sejumlah daerah Indonesia.
Semua orang bertanya-tanya, mengapa peristiwa sekeji itu bisa terjadi. Bahkan, salah satu dari pelaku pemerkosaan merupakan teman korban sendiri. Mereka tega berbuat gila saat di bawah pengaruh minuman alkohol.
Kasus ini sudah sampai ke meja hijau. Sebagian pelaku yang masih di bawah umur divonis sepuluh tahun penjara. Sementara sisanya, terancam hukuman seumur hidup.
Kisah memilukan ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Sebuah daerah yang bisa dianggap miskin di Bengkulu.
Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Aden Gultom mengatakan, secara keseluruhan Kabupaten Rejang Lebong hanya memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 66 poin, tingkat IPM yang bagus seharusnya berada pada angka 80 poin.
"Jika menyelisik lebih lanjut per desa, maka di tempat tinggal korban yakni Padang Ulak Tanding, angka IPM ini akan jauh lebih rendah, karena jauh dari akses pelayanan dasar yang berada di ibu kota kabupaten," kata Aden.
Indeks pembangunan manusia, kata Aden, merupakan standar yang dipakai Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dalam mengukur keberhasilan suatu wilayah.
"Ada tiga faktor yang dianalisa yakni tingkat pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana dasar," katanya.
Sementara di kampung halaman Yuyun, tingkat pendidikan masih rendah, mayoritas hanya mencicipi pendidikan dasar yakni sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
"Tingkat pendidikan erat hubungannya dengan kesehatan dan perekonomian. Semakin tinggi tingkat pendidikan harapannya juga meningkatkan sisi moral, akhlak dan keagamaan," kata Aden.
Mengenai sarana dan prasarana dasar pun masih rendah, seperti infrastruktur jalan, pusat kesehatan, listrik dan akses ke pelayanan pemerintahan.
"Kalau suatu wilayah masih gelap gulita, bagaimana bisa maju, prasarana dasar ini yang harus segera diperbaiki," ucapnya.
Selain faktor IPM, permasalahan di daerah tempat tinggal korban semakin kompleks karena faktor sosial masyarakat dalam bentuk-bentuk negatif.
"Saya dengar di sana, tentang tradisi mereka, para pelaku kriminal nyaman dengan masyarakat yang ada di daerah itu. Ini merupakan faktor sosial yang sangat kompleks dan harus dibenahi," ujarnya.
Kondisi Rejang Lebong memang bisa dibilang perlu perhatian pemerintah. Di sini juga terjadi kasus angka kematian ibu dan bayi melahirkan sangat tinggi.
Menurut keterangan Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Rejanglebong, Asrawani, angka kematian ibu (AKI) saat persalinan dalam enam bulan terakhir dialami oleh lima orang, sedangkan angka kematian bayi (AKB) saat persalinan sebanyak 17 orang.
"Kasus ibu yang meninggal saat melahirkan terhitung Januari sampai Juni 2016 sebanyak lima orang, sedangkan sepanjang tahun 2015 lalu korban serupa sebanyak tujuh orang," katanya.
Selain jumlah ibu yang meninggal saat proses persalinan pihaknya juga mencatat angka kematian bayi dalam enam bulan terakhir sebanyak 17 orang. Sedangkan untuk AKB selama 2015 tercatat sebanyak 54 orang.
Adanya kasus ibu dan bayi yang meninggal dunia dalam proses persalinan tambah dia, disebabkan beberapa faktor di antaranya kurangnya asupan gizi pada ibu, kurangnya pengetahuan kesehatan pada ibu dan adanya penyakit penyerta yang bisa menyebabkan kematian pada ibu dan bayi.
Keadaan Rejang Lebong semakin memprihatinkan ketika rupanya politisi di sana juga tak peka terhadap keadaan rakyatnya. Bahkan penyaluran beras khusus bagi rakyat miskin (Raskin) juga dikorupsi.
Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan 18 ton beras untuk masyarakat sejahtera alias raskin yang seharusnya dibagikan ke Desa Simpang Beliti di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Ghufron di Bengkulu mengatakan, tersangka berinisial AB. Berdasarkan penelusuran, AB merupakan Ketua DPRD Rejang Lebong.
"Dari hasil gelar perkara sudah memenuhi bukti yang cukup, saksi AB ditetapkan jadi tersangka," kata Ghufron dikutip dari Antara, Selasa (9/8).
Tersangka AB diduga berperan sebagai pemberi dukungan dan biaya dalam tindak penyalahgunaan 18 ton raskin itu.
"Hal ini nanti menjadi bagian dari penyidik untuk mendalami dan menindaklanjuti," kata dia lagi.
AB juga disangkakan telah melanggar pasal dua dan tiga dari Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Sementara, kalau penahanan kewenangan penuh ada pada penyidik sebagai pilihan alternatif," katanya.
Badan Urusan Logistik Provinsi Bengkulu, menjelaskan awalnya 18 ton raskin tersebut didistribusikan untuk warga Desa simpang Beliti. Raskin didistribusikan dari Gudang Bulog yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 20 Juni 2016, Bulog Sub Divre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyerahkan raksin ke setiap kantor camat yang ada di wilayah Rejang Lebong. Raskin untuk Desa Simpang Beliti didistribusikan melalui Kantor Camat Binduriang dengan menggunakan tiga truk milik Bulog.
"Sesampainya di kecamatan itu, 18 ton raskin untuk Desa Simpang Beliti dipindahkan ke dua unit truk yang akhirnya diamankan polisi," kata Kepala Bulog Divre Bengkulu, Imran Rasydy Abdullah.
Polisi mengamankan truk pembawa raskin karena bukan mendistribusikan ke Desa Simpang Beliti, melainkan dua truk tersebut bergerak menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Baca juga:
Korupsi Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong jadi tersangka
Bertahan hidup di kampung terpadat se-Asia Tenggara
Gubuk rongsok di kantor DPD Jabar Partai Golkar bikin malu
Tetap nyaman meski hidup berhimpitan
Seperti tinggal di kandang burung