Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
- Tebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
- Sederet Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Buntut Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
- Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?
- Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 M
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka kasus korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
Kejagung mencatat perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Demikian diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (27/3).
Kuntadi mengungkap peran suami artis Sandra Dewi itu dalam korupsi pertambangan. "Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodinir kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," ungkap Kuntadi.
Usai menggelar beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya didapat kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan timah liar itu dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kemudian, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIm agar ikut serta.
"Tersangka HM minta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan covier pembayaran dana CSR," kata Kuntadi.
Harvey sendiri telah dijebloskan ke Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Korupsi.
Terungkapnya andil Harvey Moeis di perkara korupsi Timah ini mengingatkan khalayak akan pernyataan Mahfud MD.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu pernah mengungkap jika korupsi tambang bisa diberantas, maka tiap warga negara Indonesia bisa menerima Rp20 juta per bulan secara gratis.
"Ada informasi dari PPATK waktu itu Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp20 juta tanpa kerja pun," ungkap Mahfud, Selasa (21/3/2023) lalu.
"Rp20 juta setiap bulan gratis dari negara," lanjut Mahfud.
Tak hanya pertambangan, jika korupsi di sektor kehutanan juga perikanan dihapus maka Indonesia bisa menjadi negara yang makmur.
"Nah itu pertambangan. belum kehutananm perikanan, pertanian, apa lagi? Gilanya korupsi di negara kita ini," tegas Mahfud.