Mengulas Akar Permasalahan Gelombang Penolakan Aturan ODOL oleh Sopir Truk
Pemerintah awalnya berencana memberlakukan aturan ODOL pada tahun 2020. Namun, Pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia menimbulkan ragam penolakan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) pada 2023 mendatang. Sebenarnya, aturan ODOL ini bukan barang baru.
Pemerintah awalnya berencana memberlakukan aturan ODOL pada tahun 2020. Namun, Pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia menimbulkan ragam penolakan.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
Terutama dari para pelaku usaha. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kala itu mengungkap para pelaku usaha meminta relaksasi, tenggat waktu untuk penyesuaian diri sebelum aturan itu benar-benar diberlakukan. Alasannya, apalagi kalau bukan dampak Covid-19 yang membuat seluruh sektor, apalagi perekonomian menjadi lesu.
Akhirnya, diputuskan penundaan pemberlakuan. Namun, untuk ruas jalan tol tertentu tetap akan diterapkan aturan ODOL saat itu. Yakni, jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk pelabuhan penyeberangan.
"Jadi (jalan tol) Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL," kata Menhub kala itu.
Gelombang Penolakan Jelang Penerapan ODOL
Kini, kurang dari satu tahun lagi aturan ODOL akan resmi diterapkan. Faktanya, gelombang penolakan tetap terjadi. Kali ini datang dari mereka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk angkutan barang.
Penolakan tercermin dari berbagai aksi mogok yang belakangan ini terjadi. Teranyar, sejumlah sopir truk menutup akses jalan Tol Padaleunyi, tepatnya di KM 120 dan KM 126, Selasa (22/2) kemarin sekitar pukul 16.45 Wib.
Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno mengatakan massa sopir truk beraksi lantaran ada yang kendaraannya terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD dan Kepolisian dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," kata Darno.
Sopir Truk Ujung Tombak Logistik
Terpisah, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan sopir truk merupakan ujung tombak logistik. Sayangnya, predikat itu tidak dibarengi dengan kesejahteraan yang didapat.
Dalam pelaksanaannya, kata Djoko, tidak ada sopir truk barang yang menginginkan truknya kelebihan muatan. Risiko berbahaya sudah matang di dalam kepala mereka.
Saat terjadi kecelakaan, pilihannya hanya dua. Ikut tewas atau jeratan hukum, jika nyawa mereka selamat.
Djoko mengungkap akar permasalahan aturan ODOL ini adalah tarif angkut barang yang semakin rendah. Karena pelaku usaha tidak mau keuntungannya berkurang.
"Padahal biaya produksi dan lainnya meningkat," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (24/2).
Di samping itu, pemilik armada juga tidak menginginkan berkurangnya keuntungan. Senada, sopir truk juga tidak mau pendapatannya anjlok.
Penyebab maraknya sopir truk mengangkut kelebihan muatan, kata Djoko, adalah semata-mata untuk menutupi biaya tak terduga yang tidak dicover perusahaan.
"Untuk menanggung beban selama di perjalanan. Tarif tol, pungutan liar petugas tak berseragam, parkir, pecah ban dan lain-lainnya," ungkap Djoko.
Alih-alih ingin menutup keperluan dapur rumah tangga selama ditinggal bekerja, pendapatan yang dikantongi sopir truk malah tidak seberapa.
Permasalahan dapur yang jauh dari ngebul itulah menyebabkan profesi sopir truk angkutan barang semakin tidak dilirik.
"Semakin sulit mendapatkan sopir truk yang berkualitas. Karena mereka berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan," bebernya.
Di sisi lain, perusahaan BUMN yang bergerak di sektor transportasi tidak melulu ditarget keuntungan. "Harusnya BUMN seperti itu tidak perlu untung, cost recovery saja sudah cukup."
Sayangnya, dewasa ini perusahaan angkut pelat merah juga diwajibkan meraup cuan yang besar.
"Jika tidak memberikan keuntungan tinggi, jajaran direksinya bisa dicopot," paparnya.
Jika pemerintah menyebutkan keberadaan jalan tol akan meningkat mobilitas angkutan logistik nasional. Apakah benar, dengan tarif kendaraan barang yang tinggi ketika menggunakan tol, lantas angkutan barang berbondong-bondong semua kendaraan barang menggunakan jalan tol?
Ia menilai, jika mimpi seluruh angkutan barang menggunakan jalan tol yang ada, seharusnya tarif dipatok lebih murah dari sekarang diberlakukan.
"Kompensasinya, tarif kendaraan pribadi lebih tinggi daripada kendaraan barang," tuturnya.
Jika belum memenuhi masa konsesi, maka masa konsesi dapat diperpanjang. Asalkan jalan tol memang benar-benar dapat melancarkan angkutan logistik. Yang jelas, angkutan barang yang lewat tol tidak ODOL.
Djoko menilai pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL.
"Tidak ada salahnya untuk mendengar keluhan pengemudi truk, karena mereka adalah bagian tidak terpisahkan dari proses mata rantai penyaluran logistik dari hulu hingga hilir."
Intinya, jika aturan itu ingin diterima seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha harus menjadikan sopir truk sebagai mitra.
"Bukan selalu dijadikan tersangka. Tingkatkan kompetensinya dan naikkan pendapatannya," tegasnya.
(mdk/rhm)