Menhan Minta Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI
Pun ia menegaskan tidak mau ikut campur dalam perkara hukum Mantan Kepala Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzard Ryacudu meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan merasa tak nyaman saat menindak purnawirawan TNI yang terkena kasus hukum. Baginya, yang terpenting adalah semua dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja, siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar," kata Ryamirzard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Emyr Razan lahir? Ia lahir pada 28 September 2004.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa yang mendiami Kastil Zerzevan? Selama masa damai, sekitar 1.500 orang, terdiri dari personel militer dan penduduk sipil, tinggal di dalam dinding perlindungan kastil ini.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Pun ia menegaskan tidak mau ikut campur dalam perkara hukum Mantan Kepala Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Namun dia, mengaku sudah sempat meminta aparat Kepolisian untuk mempertimbangkan posisi Kivlan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal.
"Tapi, saya sudah bisik-bisik lah dengan temen-temen polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum, enggak, pertimbangkan," katanya.
"Makanya saya tidak berani itu, hukum harus ditegakkan. Saya bilang, enggak boleh, ya enggak boleh, pertimbangkan," sambungnya.
Menurutnya banyak sekali hal yang bisa dipertimbangkan polisi dari pribadi Kivlan. Salah satunya dari jasa pada negara.
"Ya pertimbangan banyak-lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ungkapnya.
Terkait permintaan bantuan Kivlan kepadanya, Ryamirzad mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kata dia, kasus politik dan hukum di luar dari kemampuannya untuk membantu.
"Dimana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda. Kan tadi saya bilang masalah hukum masalah politik saya itu di luar kemampuan saya, saya tidak mau," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya meminta perlindungan hukum bukan kepada pribadi Wiranto dan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, Kivlan Melainkan kepada status institusi negara yakni Menkopolhukam dan Menteri Pertahanan.
"Bukan pada Pak Wiranto minta perlindungan. Kita minta kepada Menkopolhukam artinya jabatan beliau. Minta Ke Pak Menhan karena alasan itu juga ya jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seseorang," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga:
Kivlan Zen Sebut Dirinya Difitnah
Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Polisi Konfrontir Kivlan Zen dan Habil Marati
Sore Ini, Polda Metro Konfrontasi Kivlan Zein & Eksekutor 4 Tokoh Nasional
Kuasa Hukum Sebut Kivlan akan Dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan, Besok