Menhan: Tim Mawar Sudah 10 Tahun Selesai, Kopassus Aktif Tak Ada Gitu-gituan
Dia menilai, seperti apa cerita tentang Tim Mawar terdahulu tidak baik untuk diungkit. Apalagi, katanya, mereka juga sudah diberikan hukuman. "Mereka udah kena sanksi hukuman, apalagi. Saya minta udahlah, udah jangan dibawa-bawa lagi. Membawa luka lama enggak baik. Itu-itu terus," katanya.
Mayjen Purnawirawan Chairawan keberatan Tim Mawar dikaitkan dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu. Sebagai mantan Komandan, Chairawan menegaskan tim mawar sudah dibubarkan.
Chairawan sudah melaporkan pihak yang mengaitkan Tim Mawar dan kerusuhan tersebut ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan Permendag Nomor 22 dan 23 mulai berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Dimana Konsultasi ke-22 Menteri Ekonomi ASEAN dengan Kementerian Perdagangan Tiongkok diselenggarakan? Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan dalam Konsultasi ke-22 Menteri Ekonomi ASEAN dengan Kementerian Perdagangan (Ministry of Commerce/MOFCOM) Tiongkok atau 22ndAEM-MOFCOM Consultation di di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/8)
-
Apa yang diperingati pada tanggal 23 Juli? Untuk meningkatkan kesadaran, dibentuk peringatan khusus, yaitu Hari Sjogren Sedunia setiap tanggal 23 Juli.
-
Dimana letak Pemandian Derekan? Melihat Petirtaan Derekan, Pemandian Air Panas Kuno di Semarang yang Letaknya Tersembunyi Di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tak jauh dari Candi Ngempon dan ruas jalan tol Trans Jawa, terdapat pemandian air panas yang lokasinya tersembunyi.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menanggapi kabar tersebut. Dia tak sepakat bila Tim Mawar dibawa-bawa dalam kasus kerusuhan Mei lalu.
"Udahlah, Tim Mawar itu sudah 10 tahun, sudah selesai. Jangan dibawa-bawa lagi. Kopassus aktif enggak ada yang gitu-gituan. Saya sudah tanya sini satu-satu, enggak ada di sini. Enggak ada yang ikut-ikutan," katanya di sela jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (12/6).
Dia menilai, seperti apa cerita tentang Tim Mawar terdahulu tidak baik untuk diungkit. Apalagi, katanya, mereka juga sudah diberikan hukuman.
"Tim mawar ini sudah selesai itu. Mereka udah kena sanksi hukuman, apalagi. Saya minta udahlah, udah jangan dibawa-bawa lagi. Membawa luka lama enggak baik. Itu-itu terus," katanya.
"Kasihan prajurit Kopassus (yang sekarang ini) itu, dia tidak tahu apa-apa. Mungkin waktu dibentuk Tim Mawar belum lahir kali mereka. Ada yang baru masuk di sini, bingung itu. Apa itu Tim mawar. Saya minta jangan digitukan lagi ya," kata Ryamizard meminta.
Ryamizard ingin semua pihak berpikir untuk kebaikan bangsa ini ke depannya. Selain itu, tak ada lagi kerusuhan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.
"Ke depan kita bicara yang lain, bagaimana bangsa ini, bagaimana tidak ribut, bagaimana tidak ada korban, bagaimana tidak ada kerusuhan. Ini yang saya bicarakan. Jangan terjadi kayak kemarin, itu enggak boleh terjadi. Jadi jangan sampai terjadi seperti itu," tegas Ryamizard.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Chairawan geram dengan pemberitaan Majalah Tempo terkait keterlibatan Tim Mawar dalam aksi pada 21-22 Mei lalu.
"Pemberitaan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (tim mawar) dan Keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayjen Purnawirawan Chairawan, yang melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.
"Prinsipnya kami tidak keberatan. Tidak masalah karena itu hak hukum yang diatur undang-undang. Kita positif saja, terbuka," ujar Azul, sapaan Arif Zulkifli.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan pihaknya segera mendudukkan pelapor dalam hal ini Chairawan dan pihak majalah Tempo sebagai terlapor pekan depan.
"Kami sudah merencanakan akan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chirawan dan majalah Tempo pada Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," kata Hendry.
"Jadi perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai Undang-undang Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya dianggap melanggar kode etik berupa sanksi-sanksi etis sifatnya jadi tidak ada pidana atau perdata," jelas dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Kerusuhan 22 Mei soal Kivlan Zen Bukan Karangan
Wiranto: Korban Meninggal Kerusuhan 22 Mei Bukan di Arena Demo Damai
Profil Habil Marati, Pernah Manajer PSSI dan Politisi Hingga Tersangkut Kasus Senjata
PPP Usul Kerusuhan 21-22 Mei Ditangani Polri dan Komnas HAM
PPP Tegaskan Habil Marati Bukan Pengurus, Hanya Kader Biasa
PPP Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Habil Marati
Kasad Disarankan Klarifikasi Isu yang Mengaitkan Tim Mawar dengan TNI