Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).
"Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
- Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
- Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah
- Kemenkes Jawab Anggapan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Buka Peluang Seks Bebas Bagi Pelajar
- Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini demi Kesehatan Reproduksi pada Remaja
Ditegaskan kembali penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.
Sebab, kata dia tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
"Budaya kita masih banyak di daerah-daerah yang usia sekolah itu menikah. Itu targetnya, untuk orang menikah di usia sekolah," jelasnya.
Penegasan tersebut terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Bertujuan untuk Menurunkan Kematian Balita dan Stunting
Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini.
Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting.
"Kematian ibu tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya, dilansir dari Antara.
Adapun edukasi ini bertujuan penting untuk menurunkan kematian balita dan stunting.
Kemudian, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan tidak salah sasaran.
Dalam akhir keterangannya, Kementerian Kesehatan juga meminta para media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan kepada remaja agar berperilaku kehidupan yang baik.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
- Dikenal Tajir Melintir, Begini Pengakuan Aipda Malvinas Bharaduta Soal Bisnisnya
- Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
- Potret Rumah Baru Rifat Sungkar dan Sissy Prescillia, Mewah dan Megah Meski Belum Sepenuhnya Rampung
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024