Menkeu musnahkan jutaan barang selundupan di Bandara Juanda
Di antaranya, 28 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian mencapai Rp 10 Miliar.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, musnahkan barang bukti kejahatan pada Semester I Tahun 2015, yang berhasil diungkap Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Selasa (14/7) sore.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di Kantor DJBC Jawa Timur I, Jalan Juanda, Sidoarjo tersebut di antaranya, 28 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 10 Miliar, narkoba jenis ekstacy sebanyak 140 butir, 25 gram sabu, 36 butir xanax atau sejenis psikotropika serta beberapa barang bukti lain yang diselundupkan melalui Bandara International Juanda, Surabaya.
"Untuk rokok ilegal, modus pelanggarannya menggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang tidak ada pita cukainya," Kata Bambang di sela pemusnahan, Selasa (14/7).
Selain menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, Bambang menjelaskan, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga mengamankan hak penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.
"Seperti peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia melalui bandara. Tak hanya itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan pencegahan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui," paparnya.
Sementara itu, peredaran beberapa komoditi yang melanggar atur tata niaga impor dan ekspor, serta barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, yang berhasil ditindak, di antaranya alat-alat pornografi atau seks toys.
Lanjut Bambang, barang ekspor yang dilindungi dan dibatasi seperti koral dari genus platygyra dan batu kalsedon, barang larangan atau pembatasan (lartas) lainnya, misalnya senjata berupa samurai, panah, pencetak peluru dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
"Terhadap hasil-hasil Penindakan tersebut telah ditindaklanjuti. Sebagian juga telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang harus dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagian lagi masih dalam proses penelitian dan penyidikan," tutupnya.