Menko PMK: Presiden Minta Ada Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Dia juga meminta agar para tokoh agama, ilmuan, serta perguruan tinggi untuk bisa terlibat memberikan edukasi. Serta kata dia mengingatkan dengan simbol-simbol yang dapat dipahami masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan masih kurang di tengah pandemi Covid-19. Sebab itu selain sosialisasi serta edukasi, Mantan Wali Kota Solo tersebut meminta untuk adanya sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Muhadjir pun belum merinci terkait aturan tersebut. Nantinya kata dia,kementerian atau lembaga terkait akan membahasnya.
"Sedangkan gimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak K/L terkait," kata Muhadjir.
Dia juga meminta agar para tokoh agama, ilmuan, serta perguruan tinggi untuk bisa terlibat memberikan edukasi. Serta kata dia mengingatkan dengan simbol-simbol yang dapat dipahami masyarakat.
"Intinya presiden melihat himbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," ungkap Muhadjir.
Baca juga:
Ahli Epidemiologi: Rapid Test Tidak Ada Gunanya
Pegawai Positif Covid-19, BPJS Kesehatan Medan Tutup Layanan Tatap Muka
Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI, DPRD Minta Anies Segera Karantina Lokasi Sebaran
Penyelidik WHO Tak Akan Kunjungi Lab di Wuhan Untuk Dalami Asal Mula Virus Corona
Warga AS Bisa Laporkan Orang Tak Pakai Masker Melalui Telepon
Anggota DPRD Jateng Syamsul Bahri Meninggal Dunia Akibat Covid-19