Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat Diperlukan
Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia.
Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE rampung menggelar pengakajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud di kantornya, Kamis (29/4).
Dia menjelaskan UU ITE saat ini sangat diperlukan, terutama di seluruh dunia. Hingga saat ini masih banyak negara yang sedang menyempurnakan aturan tersebut.
"Di seluruh dunia sekarang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah ditelaah lagi, digital ini semakin jahat. Oleh sebab itu kita pun sama UU ITE masih sangat diperlukan," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membuat pedoman dalam bentuk buku lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian agar UU ITE tidak disalahgunakan.
"Dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan dibentukan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo,Jaksa Agung dan Kapolri ini bentuknya pedoman," bebernya.
"Kalau nanti istilah Menkominfonya jadi buku saku, buku pintar baik wartawan, masyarakat maupun kepada polri, kejaksaan seluruh Indonesia," tambahnya.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas terkait perubahan dan penambahan frasa.
"Berupa tambahan, penistaan apa sih, fitnah apa sih, keonaran apa sih. Sehingga tidak sembarang orang dianggap onar dan sebagainya. Memang kemudian hanya ada penambahan pasal yaitu pasal 45C," pungkasnya.
Baca juga:
LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
Polisi Ungkap Alasan Pria di Medan Buat Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam
Wakapolda DIY ke Anak Buah Usai Komentar Miring Aipda FI: Antisipasilah Jempolnya Itu
Komentari Awak KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan Sleman Diperiksa Propam