Menko Tedjo dorong Hakim Sarpin cabut laporan pencemaran nama baik
Akibat laporan itu, pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai tersangka.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Menurut Tedjo, pihaknya mendorong agar Hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporan supaya kasus ini tidak berkepanjangan.
"Sedang diupayakan (untuk dicabut)," kata Tedjo kepada wartawan di Istana, Jakarta, Senin (13/7).
Tedjo yang juga Politikus Partai NasDem itu menegaskan, pemerintah akan memediasi antara Hakim Sarpin dengan Komisi Yodisial. Walaupun dirinya mengaku tak mengenal Hakim Sarpin, Tedjo akan membantu untuk memediasi.
"Sedang diupayakan oleh pemerintah. Saya belum ketemu Sarpin, kenal aja enggak. Masih dalam proses, biarkan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan enggak ada kriminalisasi dan politisasi. Biarkan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebetulnya bisa dicabut. Asalkan pelapor dalam hal ini Hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporannya.
"Boleh saja karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor. Enggak ada masalah," kata Budi Waseso.
Budi Waseso menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurutnya, persoalan antara Hakim Sarpin dan Komisioner KY Taufiqurahman bukan masalah antar-lembaga. Tetapi persoalan pribadi yang kebetulan kapasitasnya menjabat sebagai Ketua KY dan hakim yang memutuskan perkara sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkut pautkan," jelasnya.
Baca juga:
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Jokowi sudah tahu Komisioner KY ditetapkan tersangka oleh Bareskrim
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Mengapa KH. Abdurochim Syadzily membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror? Dia kemudian membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror yang dikarang oleh al Habib Ali bin Muhammad bin Husin al Habsy yang dirangkai dengan majelis ta'lim.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Erick Thohir, Shin Tae-yong, dan Sumardji? Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas persiapan menghadapi Australia.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.