Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah
Pendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan positif terhadap pernyataan para pemimpin kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang telah memutuskan untuk membubarkan organisasi tersebut. Rasa syukur dan kebahagiaan ini diungkapkan melalui rencana untuk membebaskan narapidana yang merupakan anggota JI.
"Kemenko Kumham Imipas akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mendata seluruh narapidana JI yang sedang menjalani hukuman," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (23/12).
- Pengakuan Para Pengikut Akhirnya Sadar dan Ramai-Ramai Deklarasi Pembubaran Jemaah Islamiyah
- 56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI
- Ratusan Eks Anggota Jemaah Islamiyah se-Jabodetabek Deklarasi Patuh NKRI di Bekasi
- Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Menurutnya, pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami juga akan mendiskusikan keseluruhan mereka, baik yang sudah menjalani hukuman maupun yang sedang dalam proses, untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelasnya. Yusril menganggap Prabowo sebagai pemimpin yang besar hati dan pemaaf, sehingga ia meyakini rencana ini akan diterima dengan baik.
"Beliau adalah sosok yang tidak menyimpan dendam kepada orang lain, baik dalam urusan pribadi maupun dalam konteks kepentingan bangsa dan negara," ungkapnya.
Sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober lalu, Prabowo telah menyatakan keinginannya untuk membangun rekonsiliasi dan menjalin persaudaraan di kalangan masyarakat.
"Terhadap narapidana, terutama anak-anak dan mereka yang berada dalam usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan berkeinginan untuk memberikan amnesti kepada mereka. Untuk narapidana berkewarganegaraan asing, beliau setuju agar mereka dipindahkan ke negaranya secara selektif," tambah Yusril.
"Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," tandasnya.
Diketahui bahwa pada 30 Juni 2024, Jemaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran organisasinya. Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior kelompok tersebut di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme, serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mantan anggota JI juga sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran, sejalan dengan prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Lebih dari 100 anggota, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, hadir dalam deklarasi tersebut.
Sementara itu, puncak deklarasi pembubaran kelompok JI diadakan di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 21 Desember 2024, yang dihadiri oleh ribuan mantan anggota dari berbagai wilayah seperti Surakarta, Kedu, dan Semarang.
Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah telah kembali ke NKRI
Sebanyak 1.400 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan kesediaannya untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mematuhi peraturan yang ada serta berkomitmen untuk menjauh dari ideologi dan kelompok ekstremis.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Irjen Sentot Prasetyo selaku Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Usai deklarasi pembubaran kelompok JI, BNPT mengajukan usulan untuk mengurangi masa hukuman bagi mantan anggota yang telah menunjukkan dukungannya terhadap pembubaran tersebut. Rekomendasi pemotongan hukuman ini ditujukan kepada lebih dari 180 orang ke Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas), sebagai langkah untuk mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.