Menkominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tak Respons Surat Peringatan Ketiga
Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Budi menerangkan, Telegram tak merespons surat teguran tersebut lantaran tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
- Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi
- Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup
- Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Menkominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tak Respons Surat Peringatan Ketiga
Pemerintah mengancam memblokir aplikasi Telegram bila tak menaati teguran soal konten bermuatan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebut, bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan teguran ke pihak Telegram.
"Sudah, sudah. Tegurannya terus," kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
"Telegram itu jelas, buktinya banyak," ujarnya.
"Sebentar lagi, minggu ini (peringatan ketiga) (Enggak ada respons] ditutup," imbuh Budi.
Budi menerangkan, Telegram tak merespons surat teguran tersebut lantaran tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Maka dari itu, jika tidak mengindahkan pada peringatan ketiga maka Telegram bakal ditutup.
"Belum karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup," pungkasnya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto memimpin rapat pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat tersebut dihadiri pejabat-pejabat terkait.
Hadi didampingi Menkominfo yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.