Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
-
Mengapa Perpres Publisher Right dibuat? Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers
-
Apa yang diatur oleh Perpres Publisher Right? Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas
-
Siapa saja yang terlibat dalam perdebatan mengenai Publisher Right? Jokowi menyebut, perdebatan mengenai Publisher Right berlangsung alot dan sulit menemukan titik temu. Dia mengungkapkan, ada perbedaan pandangan antara media konvensional dengan platform digital
-
Apa yang sebenarnya terjadi terkait kabar Budi Arie mundur? KesimpulanBudi Arie resmi mundur sebagai Menkominfo adalah tidak benar. Faktanya video yang beredar merupakan satir.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks tentang Budi Arie mundur? Di media sosial beredar jika Budi Arie resmi mundur dari jabatan sebagai Menkominfo, pada 1 Juli 2024. Narasi tersertakan video yang menampilkan Budi Arie sedang berjalan mundur.
-
Bagaimana Perpres Publisher Right dapat meningkatkan jurnalisme berkualitas? Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dapat membentuk jurnalisme yang berkualitas.
“Publisher Rights ini yang memang mengacu pada keinginan pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata dia pada diskusi Editors Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dalam diskusi bertajuk "Menguatkan Ekosistem Media: Setelah Publisher Rights, Apa Lagi?" tersebut, Budi menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan negara dalam merawat dan menguatkan pilar keempat demokrasi, yang pada era digital ini menghadapi tantangan yang sangat hebat akibat lanskap bisnis media yang sudah sangat berubah.
- Menkominfo Segera Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital: Supaya Anak Tumbuh dengan Konten Baik
- Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
- Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
- Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Tantangan itu demikian hebatnya sampai banyak lembaga pers bertumbangan akibat disrupsi pada model bisnis media.
Perusahaan media menjadi sulit untuk kompetitif, padahal menjadi kompetitif sangat menentukan eksistensi media dan pada akhirnya bisa menentukan eksistensi pilar keempat demokrasi.
Jika pilar itu lenyap maka tatanan nasional bakal liar yang pada akhirnya bisa membuat negara dalam kekacauan.
“Karena tujuan itu. Karena bagaimanapun, fungsi media, pilar keempat, demokrasi dan sebagainya ini juga harus mendapat aksi afirmatif dari pemerintah. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Menkominfo menyoroti preferensi konsumsi informasi generasi muda, khususnya gen z, dari media saat ini yang lebih condong pada segala sesuatu yang lebih ringkas pengemasannya.
Media saat ini, menurut dia, harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan teknologi untuk terus dapat eksis.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga sebuah tenaga ekosistem media ini supaya sehat, dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup media. Yang kedua kemampuan untuk melakukan adaptasi atau adopsi terhadap berbagai kemajuan teknologi ini juga menjadi penting,” tambahnya.
"Publisher Rights” merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
Kebijakan menerbitkan "Publisher Rights" juga dapat dikatakan sebagai kepedulian Pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan nirhoaks.