Menkum HAM ajak rembuk penegak hukum bahas PK berkali-kali
Yasonna belum dapat memastikan pertemuan ini akan menghasilkan aturan lebih tinggi dibanding Surat Edaran MA.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali diajukan berkali-kali mengundang polemik di dunia hukum. Putusan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Atas hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengajak lembaga negara untuk membahas persoalan ini. Ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antar lembaga negara.
"Kami coba cari common ground (pemahaman bersama) supaya ini bisa kami laksanakan dengan baik," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna mengakui pandangan terhadap ketentuan PK terpecah antara hanya bisa diajukan sekali dan bisa berkali-kali sesuai putusan MK. Hal ini berpengaruh pada proses eksekusi yang pada akhirnya terhambat.
"Ada yang mengatakan putusan PK berkali-kali tapi harus dibatasi juga novumnya. Boleh tapi harus ada pembatasan-pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal saja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun sehingga tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.
Pertemuan ini melibatkan pejabat lainnya seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan Juru Bicara MA Suhadi, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Dalam pertemuan ini, pemerintah juga mengundang mantan Hakim Konstitusi Jimly Assidiqie untuk memberikan pendapat.
"Awalnya kami melibatkan para pakar yang lain. Tapi untuk sementara ini supaya ada antar pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya lebih baik," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna belum dapat memastikan pertemuan ini akan menghasilkan aturan yang lebih tinggi dibanding Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ini lantaran SEMA dinilai belum cukup kuat memberi dasar hukum bagi pembatasan PK.
"Ada yang berpandangan dinaikkan sedikit lah jadi peraturan MA dibanding SE, kan ada yang bilang gitu," terang dia.
Baca juga:
Bagaimana Polri menyeleksi regu tembak pengeksekusi mati?
PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK
Eksekutor terpidana mati berasal dari Brimob
Polri siapkan regu tembak eksekusi terpidana mati narkoba
Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan
Jokowi janji tak akan tunda eksekusi mati terpidana narkoba
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Mengapa KH. Abdurochim Syadzily membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror? Dia kemudian membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror yang dikarang oleh al Habib Ali bin Muhammad bin Husin al Habsy yang dirangkai dengan majelis ta'lim.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.