Menkum HAM anggap gugatan terjemahan KUHP hanya lelucon
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly enggan menanggapi gugatan tersebut. Sebab, menurutnya, gugatan itu hanya lelucon.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yang digugat adalah terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly enggan menanggapi gugatan tersebut. Sebab, menurutnya, gugatan itu hanya lelucon.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa perubahan utama yang disepakati dalam RUU Desa yang disahkan? RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Itu lucu-lucuan saja itu," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).
Yasonna juga enggan bicara banyak mengenai langkah pemerintah atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Sudah lah, enggak usah inilah," singkat Yasonna.
Sebelumnya, gugatan terkait terjemahan KUHP itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.
Reporter: Hans Jimenez Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP
Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis
Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto tegaskan pemerintah tak berniat melemahkan
Buntu, pertemuan pemerintah-KPK bahas RKUHP dilanjutkan usai Lebaran
Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK