Menkum HAM Bicara Pentingnya Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berkomitmen menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tak ada habisnya. Yasonna menilai, selama kreativitas dan daya cipta terus ada, maka dukungan pemajuan KI guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional akan terus dilakukan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berkomitmen menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tak ada habisnya. Yasonna menilai, selama kreativitas dan daya cipta terus ada, maka dukungan pemajuan KI guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional akan terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema ‘Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’ di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11).
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
Dalam era digitalisasi era Industry 4.0 dan persiapan menghadapi era Society 5.0, aspek KI menjadi sangat penting di mana sistem pelindungan hak KI juga harus sejalan dengan sistem perdagangan global yang tanpa batas tempat dan waktu.
Maka penguatan pelayanan KI di Kementerian Hukum dan HAM juga beralih menggunakan teknologi digital. Sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi serta tingkat inovasi melalui KI sebagai hasil olah pikir manusia dalam mencipta karya.
"Kita tidak bisa bergantung lagi kepada sumber daya alam, bahwa percepatan teknologi, revolusi industri, revolusi digital tidak lagi linear, tetapi eksponensial. Maka percepatan ini bagi negara-negara menjadi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonominya," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, wilayah Indonesia yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri agar dapat terus merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan KI.
Kemenkum HAM di tahun yang akan datang memiliki rancangan program kerja di bidang KI yang akan diampu tidak hanya oleh tingkat pusat. Melainkan juga di tingkat wilayah. Salah satunya terkait dengan Tahun Tematik 2023 yang ditetapkan sebagai Tahun Merek Nasional.
"Tahun Tematik Merek akan fokus pada peningkatan permohonan KI nasional terutama dari rezim Merek dengan gerakan One Village One Brand (satu desa satu merek), dan langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi wilayah," tambahnya.
Pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh sektor industri, khususnya yang berasal dari UMKM. Keberhasilan UMKM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia atau para pelaku UKM untuk mempergunakan isu-isu lingkungan menjadi senjata dalam memenangkan persaingan. Melalui program One Village One Brand diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.
"Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektualnya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI," jelasnya.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada perguruan-perguruan tinggi yang terus mendorong pendaftaran hak paten maupun hak cipta mereknya.
Sebelumnya, Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI telah berlangsung di tiga kota. Yakni di Kota Medan pada 13-14 April 2022, Kota Yogyakarta pada 21-22 Juli 2022 dan 29-30 September 2022 di Kota Makassar.