Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar
Yasonna mengatakan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Penjelasan Yasonna soal Arcandra pun dihujani protes dari anggota dewan.
Yasonna mengatakan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.
Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.
"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya.
Kemudian, Dirjen Imigrasi pun memanggil Arcandra agar proses pencabutan status WNI difasilitasi Setneg. Usai ditanya, kata Yasonna, Arcandra mengaku telah mengajukan permintaan kehilangan WN AS ke Kedubes AS. Dan secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus.
"Setelah ditanya, diproses. Ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS by oat di Kedubes tanggal 12. Prosedur, itu baru sah kalau disetujui oleh Departemen of State. 3 hari kemudian keluar persetujuan DOS. certificate of loss of nasionality, approve," terangnya.
Paparan Yasonna pun diinterupsi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Desmond meminta Yasonna menjelaskan secara singkat status Arcandra saat ini. Yasonna pun menjawab tidak bisa mencabut status WNI karena bisa dipidana karena membiarkan seseorang tanpa kewarganegaraan.
"Itu kan kewarganegaraan Amerika. UU kita jauh lebih penting. Kewarganegaraan sebagai WNI pernah hilang. Kalau pernah hilang Pasal 21 yang merujuk pada Pasal 9. Itu esensinya," ujar Desmond.
Senada dengan Desmond, anggota Komisi III Supratman Andi pun mencecar penjelasan Yasonna.
"Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertanya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" tanyanya.
Politisi PDIP itu menjawab Arcandra memang telah kehilangan status WNI sejak 2012. Dan sesuai UU, Yasonna memanggil Arcandra dan menjelaskan tata cara pencabutan status WNI-nya.
"Pasal 30, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Benar secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil, saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.
"Karena alasan itu kami mengeluarkan penetapan WNI beliau. Kenapa tidak pakai pasal 20? Dia tidak warga negara asing. Ini dilema yang kita lakukan. Hukum materil harus diikuti hukum formil," tambahnya.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Siapa mantan kekasih Pratama Arhan? Netizen kembali ramai membicarakan Marshella Aprilia, mantan kekasih Pratama Arhan yang dikabarkan telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun belakangan.
-
Kapan Arka menyelesaikan pendidikannya? Lahir pada 29 Januari 2006, kini Arka sudah genap berusia 18 tahun. Anak yang beranjak dewasa ini juga sudah menyelesaikan pendidikan SMA.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Baca juga:
Luhut: Tugas saya seminggu lagi di ESDM, saya sudah cape
Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar
Jokowi terlalu lama tunjuk Menteri ESDM baru, investor tak nyaman
Survei: Nama Ahok muncul jadi calon Menteri ESDM gantikan Arcandra
Jokowi masih belum tentukan pengisi jabatan Menteri ESDM