Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
Draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024.
Ranpenmen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang pas.
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
- Menelisik Masa Depan dan Harapan Bangsa dalam “Anagata Indonesia”
- Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
- Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
- Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Patra M Zen, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI menyampaikan bahwa saat ini sudah disusun draft Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.
"Sepengetahuan kami draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpenmen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual", jelas Patra.
Ranpenmen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong pencipta dapat terus dapat berkarya dan diapresiasi.
"Setidaknya sudah 7 kali pembahasan Ranpenmen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta," pungkas Patra.
Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.
PRCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO) yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini dibidani oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pemangku kepentingan di tahun 2016.
Misi PRCI adalah memajukan, mempromosikan, melindungi Hak Cipta dalam rangka menegakkan hak, kewajiban dan martabat Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit dibidang karya literasi. PRCI tercatat sebagai anggota The International Federation of Reproduction Rights Organisations (IFRRO).
merdeka.com