Menkum HAM ingin kewenangan KPK tidak sampai mengurusi remisi napi
Yasonna ingin merevisi aturan syarat napi korupsi harus mendapat persetujuan KPK.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bukan tidak setuju adanya pengetatan remisi. Namun, Yasonna ingin kewenangan KPK tidak mengurusi sampai hukuman terpidana kasus korupsi.
"Saya persoalkan gini, kan sistem peradilan pidana itu kan fungsi kejaksaan, KPK dan bisa menuntut, bisa menyidik dan pengadilan memutuskan. Dan pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkum HAM. Lompatannya terlalu jauh loh, dua kali lompat (aturan pemberian remisi dalam PP itu harus persetujuan KPK)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3)
Menurut Yasonna, masing-masing lembaga memiliki kewenangan, yakni KPK menyidik, menuntut terpidana korupsi seberat-beratnya. Dan kemudian, pengadilan memutus.
Yasonna menegaskan, kewenangan warga binaan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun persoalan pemberian remisi itu tetap harus mengajukan syarat kepada KPK padahal hal itu kewenangan Kemenkum HAM.
"(KPK) sudah mengatakan bahwa alasan yang memberatkannya terpidana (dalam tuntutan terdakwa di pengadilan) dia tidak whistleblower. Dalam pikiran hakim kan sudah jelas. Nah terus dihukum. Nah ini kan proses ini bisa. Masak kita minta lanjut ke sana (ajukan syarat pemberian remisi ke KPK). Jadi tidak diberikan kepada KPK (remisi) padahal ini haknya berarti kan dia (KPK) menghukum kembali," ujar Yasonna.
"Ini double (kewenangan) kan. Orang (terpidana) ini kan juga mempunyai hak," ujar Yasonna.
Saat ditanya apakah dengan adanya wacana revisi PP ini terpidana narkoba dan terorisme juga termasuk, Yasonna membenarkan. Yasonna beralasan banyak juga terpidana narkoba dan teroris yang sebenarnya sudah insaf dan menyesali perbuatannya di penjara.
"Ya, ya. Kalau terorisme kan banyak juga banyak yang BNPT memberikan. Karena apa? Kalau di BNPT itu kalau mereka sudah lihat radikalisasinya mereka ini kok (beri remisi). Kecuali sangat parah sekali seperti Abu Bakar Ba'asyir. itu kan sudah kebangetan. Tp yang lain itu saya lihat tidak. Kenapa? orang ini kan sudah bertobat sudah ada perbaikan," ujarnya.
Yasonna bahkan bercerita ada seorang terpidana narkoba yang umurnya sudah 50-60 tahun tidak diberikan remisi. Padahal terpidana itu sudah menyatakan insaf dari perbuatannya.
"Kemarin saya pergi ke Makassar. Dia kurir narkoba yaa umurnya hampir 50-60 tahun. Udah berapa tahun (dipenjara) 2 tahun. Saya tanya gimana rasanya? 'wah saya sudah bisa menjahit, bisa ini dan di sini juga ada ustaz mengajar ajaran agama, dan saya sudah bisa ngaji, sembahyang 5 waktu'," tutur Yasonna menirukan jawaban sang narapidana.
"Coba bayangkan kalau orang-orang seperti ini tidak bisa lagi dikasih remisi misalnya. Kalau dia seperti orang korupsi itu. Gimana coba. Kan endingnya di sana. Udah harta disita, Denda juga. Kita harus punya apa ya. ya memang dari segi KPK ya bertujuan nuntut-nuntut tapi kalau di sini (Kemenkum HAM) beda, membina. Tujuan kami begitu. Hakim putuskan, putuskan, putuskan. Polisi sidik, sidik, sidik. Enggak boleh sampai ambil kewenangan lain. Bahwa kita sepakat, kita atur, mari duduk. Jangan bikin medsos lain segala macam. yang fair," ujarnya.
Baca juga:
KPK belum terima undangan Menkum HAM diskusi soal remisi koruptor
Menteri Tedjo tak yakin ide obral remisi koruptor terlaksana
Gonjang-ganjing wacana obral remisi di masa Jokowi
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.