Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara tentang kontroversi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara tentang kontroversi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Menurut Yasonna remisi perubahan tersebut diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan. "Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Di mana Sumpah Pemuda diikrarkan? Sumpah Pemuda tercipta pada tahun 1928 sebagai hasil dari Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.
Pertimbangan lain, kata Yasonna, Susrama selama menjalani masa hukuman juga selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.
Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati beberapa prosedur. Mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi," jelasnya.
"Diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," imbuh Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," tandas Yasonna.
Yasonna menjelaskan remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.
"Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja. Tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174," tuturnya.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku tak mau ambil pusing soal kecaman atas pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan pemberian remisi perubahan ini bukan kebijakan politis.
"Kalau kecaman kan bisa saja. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.
Menurut dia, apabila seorang narapidana sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik pantas diberikan remisi. Politisi PDIP itu juga menuturkan pemberian remisi kepada Susrama juga atas dasar pertimbangan kapasistas lapas tempat Nyoman ditahan.
"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi? Engga muat itu Lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," ucap Yasonna.
Diketahui, kebijakan Jokowi memberikan grasi kepada Susrama, menuai kritikan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pemberian grasi tersebut sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli.
Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan Pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/dan)