Menkum HAM soal kritik UU KPK: Gak ngerti kasih komen, tolol saja
"Jadi enggak tahu informasi langsung serodok aja," jelas Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak geram dengan banyaknya kritikan soal wacana revisi UU KPK. Dia menilai aneh orang-orang yang mengkritik wacana revisi UU KPK ini, padahal tidak tahu apa isi revisi tersebut.
"Ya itu kan kadang-kadang kan orang-orang gak ngerti gitu ya. Orang-orang gak ngerti kasih komentar, tolol saja gitu. Jadi enggak tahu informasi langsung serodok aja," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).
Yasonna tak menggubris soal banyaknya kalangan yang mengkritik keras rencana revisi UU KPK dalam waktu dekat ini. Dia meyakinkan bahwa revisi bukan untuk melemahkan tapi memperkuat lembaga KPK.
Ihwal pengusul revisi UU KPK, Yasonna menegaskan, bahwa ini merupakan inisiatif dari DPR. Dia tak mau disalahkan apalagi dipojokkan dengan melakukan revisi tersebut.
"Jadi gini, itu kan dulunya diinginkan DPR. Usul inisiatif DPR, masuk prolegnas, long-list. Long list berarti masuk lah usul revisi. Itu kan sejak raker sudah dikatakan oleh DPR ini kan harus masuk apalagi sekarang ada praperadilan, ada ketidaksempurnaan di dalam UU KPK. Oleh DPR didorong," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengajukan usulan Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Dalam rapat semalam, DPR dan pemerintah sudah sepakat akan memasukan revisi UU KPK itu ke dalam Prolegnas untuk segera dilakukan revisi.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang ngotot untuk mengajukan usulan revisi UU KPK. Padahal menurut dia, Prolegnas 2015 masih banyak yang belum diselesaikan antara pemerintah dan DPR.
"Iya jadi kemarin itu pemerintah mengusulkan RUU baru yang diminta untuk dijadikan skala prioritas 2015, namun kemarin sudah saya sanggah, pemerintah sekarang mengajukan 10 (RUU) saja belum beres, sekarang mengajukan lagi apa dasar dan argumentasinya," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Dia pun tak tahu apa alasan pemerintah ngotot ingin merevisi UU KPK ini. Akan tetapi, lanjut Politikus Gerindra ini, DPR akhirnya setuju untuk memasuka revisi UU KPK dengan sejumlah catatan.
"Saya minta pemerintah berfikir realistis, saya katakan ketika nanti Prolegnas targetnya tidak tercapai, nanti dihujat adalah DPR. Padahal UU ini juga UU yang dibuat bersama dengan pemerintah. Karena pemerintah memaksakan kehendaknya ya tentu saya menyampaikan pemikiran yang konstruktif," terang dia.
Baca juga:
Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Politikus PDIP: Revisi UU buat KPK sinkron dengan Polri dan Kejagung
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.