Menkum HAM Tak akan Beri Remisi Napi Asimilasi Jika Kembali Berulah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berjanji akan membuat narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 menyesal jika kembali melakukan kejahatan. Yasonna menyebut telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.
"Belum perlu disampaikan (skema hukuman berat) ke publik dulu. Yang pasti, mereka (narapidana asimilasi yang kembali berulah) pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna, Rabu (22/4).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Yasonna menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.
Yasonna menyebut, napi yang kembali berulah bakal langsung dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah tersebut bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru. Tak hanya itu, para napi yang membandel ini dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasonna tegas.
Sebelumnya, Menteri Yasonna meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Yasonna berharap, para narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ujar Yasonna, Senin (20/4).
Selain itu, Yasonna juga meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.
“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” kata dia.
Menurut Yasonna, setiap warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Tak hanya terhadap pribadi napi, Yasonna juga berharap jajarannya turut memantau keluarga dari napi tersebut.
"Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.
Yasonna menyebut, kendati angka pengulangan tindak pidana itu rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.
“Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ujar Yasonna.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Dua Napi Asimilasi Corona Bikin Ulah, Curi Laptop dan HP di Pekanbaru
Agar Tak Berulah Lagi, 25 Napi Asimilasi di Jakpus Diajak Bagi-Bagi Sembako
VIDEO: Menkum HAM Yasonna Laoly Menjawab Polemik Pembebasan Napi
28 Narapidana Kembali Berulah Usai Bebas Melalui Program Asimilasi
Menkum HAM Yasonna Laoly: Tidak Sembarangan Membebaskan Napi