Menkumham: UU KUHP Masih Banyak Mispersepsi, Kurang Baca dan Dipelintir
Yasonna sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, KUHP yang baru disahkan banyak orang-orang memelintir isi drafnya. Maka itu, Kementerian Hukum dan HAM akan gencar melakukan sosialisasi di masyarakat.
"Ini tidak mungkin kerja pemerintah. Ini adalah kerja kita bersama. Kalau DPR tidak setuju, nothing happen. Enggak ada yang terjadi. Benar bahwa masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, ya tugas kita untuk sosialisasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Dia sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.
"Bahkan kalau sekelas pengacara kondang apa masih salah memahami itu kan cukup menyedihkan juga lah," terang politikus PDIP ini.
Yasonna menjelaskan, pembahasan KUHP dilakukan bersama para profesor dan ahli hukum. Sampai melihat juga LSM. Kementerian Hukum dan HAM
"Draf itu dibuat oleh para begawan-begawan hukum pidana. Bukan orang sembarangan dalam hukum pidana, ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli hukum lainnya, sosiologi, psikologi. Bercampur baur di sana, yang mencoba memberi masukan. Bahkan ahli hukum adat. Masuknya beberapa ketentuan-ketentuan tentang pidana adat," tutupnya.
(mdk/fik)