Menolak diajak pulang ke rumah, istri babak belur dipukuli suami
Menolak diajak pulang ke rumah, istri babak belur dipukuli suami. Korban mengaku dianiaya di toko tempatnya bekerja di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (13/9) sore. Tindakan penganiayaan itu terjadi lantaran LD menolak ajakan NS kembali ke rumah setelah pisah ranjang sejak empat bulan lalu.
Seorang istri berinisial LD (38), lebam lantaran dianiaya suaminya NS (62). Tak terima dianiaya, sang istri kemudian melaporkan perbuatan sang suami ke polisi.
Korban mengaku dianiaya di toko tempatnya bekerja di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (13/9) sore. Tindakan penganiayaan itu terjadi lantaran LD menolak ajakan NS kembali ke rumah setelah pisah ranjang sejak empat bulan lalu.
Korban yang tinggal di Perum Amin Mulia, Jalan Bringin I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu mengaku menolak balik dengan alasan ingin hidup sendiri. Penolakan itu justru membuatnya dipukuli di depan teman kerja dan orang lain.
"Saya tidak mau lagi satu rumah, sudah capek. Muka saya malah ditonjok sampai memar begini," kata LD saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (14/9).
LD mengaku suaminya melontarkan makian dan kata-kata kotor usai melakukan penganiayaan. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku agar dapat di penjara.
"Saya sudah dibikin malu. Makanya saya tidak mau serumah lagi karena dia itu orangnya kasar, saya sudah sering dipukuli," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, laporan korban telah diterima dan diarahkan ke ranah dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sedang diproses unit PPA, terlapor akan dipanggil untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Usai cekcok, Fauzi disiram air panas oleh istrinya saat tidur
Cemburu, Kadek AP tebas kaki istrinya hingga putus
Dianggap tak becus urus anak, istri di Samarinda Ilir ditinju suami
Menyiksa anak demi mengharap kiriman uang dari mantan teman kencan
Kesal, karyawan PT KAI aniaya anak selingkuhannya hingga tewas
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Di mana RPTRA Kalijodo berada? Kawasan Kalijodo sebelumnya dikenal sebagai sarang judi dan prostitusi.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.