Menpan RB minta ASN tak terbawa arus politik di Pilkada serentak
Menpan RB minta ASN tak terbawa arus politik di Pilkada serentak. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menerbitkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pilkada 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menerbitkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pilkada 2018. Dalam aturan tersebut, ASN akan disanksi tegas jika terjun ke dunia politik.
"Jadi ASN itu supaya jangan terbawa arus politik, kita keluarkan peraturan Menpan yang sekarang sudah selesai dan kita harap sekarang dalam tahapan-tahapan sanksi," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Asman berharap, ASN bisa menjaga netralitas setelah peraturan Menpan RB dikeluarkan. "Kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik, saya akan jaga itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menpan RB menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Surat itu bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ditetapkan pada 27 Desember 2017.
Dikutip dari Menpan.go.id, dalam surat itu disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak menjaga netralitas akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca juga:
Bahaya isu SARA di Pilkada Serentak dan potensi munculnya radikalisme
Mendagri serahkan surat usulan Pj Gubernur ke Menko Polhukam
Enggan tanggapi Pj Gubernur, Mendagri pilih tunggu keputusan Presiden Jokowi
Bawaslu nyatakan ijazah Bacagub Sulsel Ichsan Yasin Limpo tak terbukti palsu
Ogah dukung Aa Umbara-Hengky Kurniawan, suara PAN terbelah