Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar
Tjahjo mengungkapkan, Kabinda adalah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Kemudian, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 54 Perpres No 79 Tahun 2022 tentang Badan Intelejen Negara (BIN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.
Dia mengungkapkan, Kabinda adalah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Kemudian, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 54 Perpres No 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelejen Negara (BIN).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah, dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” katanya dalam pesan elektronik, Rabu (25/5).
Tjahjo menerangkan, meskipun penjabat kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian. Pengecualian ditujukan bagi yang masih menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.
“Sewaktu saya Mendagri, dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah esselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” tutupnya.
Mahfud Sebut Tak Langgar Aturan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.
Dia menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," katanya dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dll," ujarnya.
"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," terangnya.
Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi PNS dan pensiun juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah. Misalnya Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tutup Mahfud.
(mdk/fik)