Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.
Adapun nominal uang yang dikembalikan tersebut sama dengan aliran dana yang diduga diterima Dito dari kasus korupsi BTS 4G.
"Saya enggak tahu menahu. Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).
- Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Dia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung soal keterlibatannya di kasus BTS 4G. Dito kembali menegaskan dirinya tak mengetahui soal pengembalian uang Rp27 miliar.
"Hah? Enggak kan kita udah klarifikasi dan proses resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.
"Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," kata Maqdir.
Maqdir enggan menyebut sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, kata Maqdir, hal ini akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain kooperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," ujar Maqdir.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan, yang diberikan ke 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo, untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7). "Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," sambungnya.
Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya. "Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya. Tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito)," jelasnya. "Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," lanjut Kuntadi.