Menpora Mengaku Tidak Tahu Jumlah Dana Hibah untuk KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku, tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari anak buahnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku, tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari anak buahnya.
"Tidak ada dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposisikan berapa," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).
-
Kapan Sultan Al Neyadi memotret Mekkah? Pada Juni 2023, astronot Uni Emirat Arab pertama, Sultan Al Neyadi memotret Mekah pada Senin (26 Juni) saat puncak ibadah haji umat Islam dari luar angkasa.
-
Dimana Masjid An Nawier berada? Masjid An Nawier di wilayah Pekojan, Tambora, Kota Jakarta Barat, merupakan salah satu yang tertua di DKI Jakarta.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Kenapa pemahaman Nahwu Shorof itu penting? Pemahaman yang baik tentang Nahwu Shorof sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mendalami studi teks-teks Islam klasik, karena kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab. Dengan memahami Nahwu Shorof, seseorang dapat membaca dan memahami teks-teks tersebut dengan lebih akurat dan mendalam.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar, kemudian dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
"Saya tidak tahu jumlah yang didisposisi dan tidak dilaporkan, sedangkan pengawasan prestasi atlet tanggung jawabnya bertanya tapi penggunaan anggaran ditangani APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan ujungnya BPK (Badan Pengawasan Keuangan)," ungkap Imam.
Imam mengaku bahwa pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Jadi saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora ke KONI?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
"Tidak," jawab Imam.
"Kan sudah dirapatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tim verifikasi untuk diminta disposisi Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Disposisi saya 6 Desember 2018 adalah untuk mengkaji mendalam peran fungsinya dengan cabang-cabang olahraga itu," jawab Imam.
"Berapa jumlah yang dimohonkan?" tanya jaksa Ronald.
"Waktu saya berikan disposisi tidak melihat jumlah pengajuannya, tapi karena sudah akhir tahun harus tanya ke Deputi apa urgensinya jadi saya tidak tahu berapa yang disetujui," jawab Imam.
"Apa semua permintaan disetujui?" tanya jaksa Ronald.
"Semua disposisi saya adalah telaah dan laporkan, tapi apakah disetujui atau tidak itu ada dikedeputian teknis dan tidak dapat laporan," ungkap Imam.
"Jadi bagaimana bentuk tanggung jawab kegiatan-kegiatan KONI? Apa betul kegiatannya dilakukan KONI Pusat?" tanya jaksa Ronald.
"Ada laporan-laporan kegiatan, pengawasan cabang olahraga dalam bentuk temuan di lapangan seperti atlet butuh fisioterapi, butuh gizi, atlet ini butuh alat tanding dan lainnya," tambah Imam.
Sedangkan mengenai follow up kegiatan hibah dari masing-masing kedeputian, Imam mengaku hanya bertanya saat rapat dengan masing-masing deputi.
(mdk/cob)