Mensesneg: Belum ada pembicaraan hapus revisi UU KPK dari Prolegnas
Presiden dan DPR perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal revisi UU KPK.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ditunda, revisi UU KPK tak akan dihapus dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah maupun DPR untuk menghapus revisi UU KPK dari Prolegnas.
"Belum ada pembicaraan ke situ," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Pratikno kembali menjelaskan, Presiden dan DPR perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal revisi UU KPK. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan sampai kapan waktu sosialisasi itu dilakukan.
"Kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak lagi dari masyarakat terus kemudian kalaupun kesepakatan 4 poin itu adalah semangatnya untuk penguatan KPK yang jelas tidak dibahas saat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, kesepakatan menunda pembahasan revisi UU KPK diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan maupun perwakilan dari seluruh Fraksi yang ada di DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draf revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.
Baca juga:
Politisi Gerindra curiga penundaan revisi UU KPK demi pencitraan
'Jangan seolah DPR ngotot revisi UU KPK, padahal pemerintah ingin'
Tak cuma revisi UU KPK, Gerindra juga tolak RUU Tax Amnesty
Gerindra minta revisi UU KPK tak dibahas lagi, dihapus lebih bagus
Revisi UU KPK ditunda, Jokowi dinilai lamban dan ragu-ragu
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.