Mensos cairkan dana penduduk eks Timtim, per keluarga Rp 10 juta
Mensos cairkan dana penduduk eks Timtim, per keluarga Rp 10 juta. Sebanyak 24 penduduk eks Timor Timur yang berada di Kediri mendapatkan pencairan dana kompensasi dari pemerintah. Mensos mengatakan pencairan dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timtim di seluruh Indonesia
Sebanyak 24 penduduk eks Timor Timur yang berada di Kediri mendapatkan pencairan dana kompensasi dari pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencairan dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timtim di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT. Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.000.000 per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung sesuai Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut," kata Mensos di Kediri Jawa Timur, Jumat (23/9).
Mensos menjelaskan bantuan tunai kepada eks Timtim tersebut tidak akan hilang meski kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia. Sebab kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana konpensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," tegasnya.
Di Jawa Timur sendiri, katanya, sebanyak Rp 30,8 miliar akan diberikan kepada penduduk eks Timtim yang tersebar di 38 kabupaten kota. Selain mencairkan dana bantuan kepada penduduk eks Timtim, Menteri Sosial juga meresmikan Ewarong dan pencairan dana Program Keluarga Harapan di Kediri dan Madiun besok.
"Ewarong merupakan pewujudan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Melalui Ewarong para penerima Program Keluarga Harapan diajak untuk bisa mandiri," katanya.