Menteri Edhy Ditangkap, Mahfud MD Dukung KPK Bekerja Profesional
Menurut Mahfud, hal itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Pemerintah selalu mendorong KPK bertindak profesional," tutur Mahfud kepada Liputan6.com, Rabu (25/11).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dilakukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
Menurut Mahfud, hal itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Beberapa waktu yang lalu pemerintah juga sudah merilis Perpres Nomor 102/2020 agar KPK bisa leluasa melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian," kata Mahfud.
Mahfud juga berkicau di akun Twitter pribadinya. Dia ingat perbincangannya dengan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
"Saya selalu mengingatkan kepada teman-teman di KPK tentang apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada saya, "Biarlah orang mengatakan bahwa kami tidak baik, tapi kami akan berusaha keras untuk berbuat baik".," demikian cuitan Mahfud MD @mohmahfudmd, Rabu (25/11/2020).
Sy selalu mengingatkan kpd teman-teman di KPK ttg apa yg pernah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kpd sy, "Biarlah orang mengatakan bhw kami tdk baik, tapi kami akan berusaha keras utk berbuat baik". Syjawab, "Lakukan, saya akan back up agar Anda tak diintervensi".
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 25, 2020
Mahfud menuliskan cuitan tersebut sekitar pukul 08.44 WIB, atau tak lama setelah KPK membenarkan penangkapan Menteri Edhy Prabowo.
Dalam cuitannya, Mahfud juga menyebut siap mem-back-up lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya jawab, "Lakukan, saya akan back up agar Anda tak diintervensi"," Mahfud MD melanjutkan dalam cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap bersama keluarga dan beberapa pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur. "Terkait ekspor benur," kata dia.
Ghufron menyebut, Edhy beserta mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Usai diamankan, mereka langsung digelandang ke markas antirasuah.
"Sudah di KPK," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com