Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
- Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
- Menteri ATR/BPN Hadi: Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang itu Tidak Punya Sertifikat
- Penambahan Nilai Tinggi, Menteri ATR/Kepala BPN: Lanjutkan dan Percepat PTSL
Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri Hadi Tjahjanto, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri Hadi Tjahjanto.
Pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertipikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.
"Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.
Pujian kemudian disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus terkait Sertipikat untuk tanah ulayat ini.
Guspardi mengatakan, Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," tuturnya.